Korban PT Sipoa Group Duduki Royal Avatar World Surabaya

Sejumlah Korban PT.Sipoa Group Duduki Asset perusahaan tuntut uangnya dikembalikan

(Tuntut kembalikan Haknya)
Surabaya, Bhirawa
Korban penipuan yang diduga dilakukan PT Sipoa betul-betul memenuhi janjinya untuk menduduki asset milik PT bersangkutan, ada ratusan orang yang bergerak cepat langsung menduduki Royal Avatar World (RAW).Terik matahari di bulan suci ini sama sekali tidak menggoyahkan tekad bulat mereka agar dana yang digondol oleh PT.Sipoa Group dikembalikan secara utuh.
Ratusan warga yang tergabung dalam wadah Paguyuban Customers Sipoa (PCS)  menyatakan tekad bulatnya tidak akan menyerah sampai kapanpun untuk mendapatkan uangnya kembali secara utuh.
Lewat orasi yang lantang mereka meminta agar PT Sipoa Group bertanggung jawab dan mengembalikan uang yang telah disetorkan.
Orasi atau Aksi Akbar Damai PCS tetSwbut digelar pada Sabtu siang, (2/6) di depan proyek PT Sipoa Group yaitu Royal Avatar World (RAW) Jalan Wisata Menanggal, Waru, Sidoarjo diikuti 500 anggota PCS.
Dalam Aksi Akbar Damai PCS massa yang diwakili oleh Ary Istiningtyas selaku perwakilan salah satu korban PT Sipoa Group dengan didampingi Kuasa Hukum PCS Masbuhin dari Advokat dan Consultant Hukum kantor hukum Masbuhin dan partners menuntut agar pihak kepolisian menyita lokasi tanah proyek Royal Avatar World (RAW) sebagai jaminan untuk pengembalian pembelian Apartemen yang telah mereka bayarkan namun hingga saat ini belum terealisasi.
“Hari ini saya kembali berdiri ditengah-tengah Saudara untuk menyaksikan dan menjadi saksi, kalau ternyata hukum itu tidak hanya tumpul keatas dan tajam kebawah, tetapi hukum sama-sama tajam, baik kebawah apalagi keatas,” seru Ary dalam orasinya.
“Semua itu akan terjadi dihadapan kita, apabila tanah dan bangunan yang diduga sebagai hasil kejahatan yang nilainya ratusan miliar, bahkan kalau ditotal nilai seluruhnya Triliunan ini, disita sebagai barang bukti hasil kejahatan dalam laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Para Korban,” tambahnya dengan lantang.
Ary juga lantang menyampaikan, bahwa jangan pernah bermimpi, uang akan bisa kembali atau dikembalikan apabila hanya berdiam diri tanpa perjuangan. Seluruh anggota PCS yang merupakan korban PT Sipoa Group hanya ingin uangnya dikembalian utuh 100%.
Tuntutan yang diminta oleh Paguyuban Customers Sipoa” (PCS) dalam Aksi Akbar Damai PCS yaitu :
Agar uang korban dapat dikembalikan. Atas tanah dan bangunan yang diduga sebagai hasil kejahatan ini harus di-apakan oleh Kepolisian ? DISITA. Di-apakan ? DISITA.Agar hukum tidak hanya tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Atas tanah dan bangunan yang diduga sebagai hasil kejahatan ini harus di-apakan oleh Kepolisian ? DISITA. Di-apakan ? DISITA.Agar korban tidak rugi, dan hukum benar-benar berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan. Atas tanah dan bangunan yang diduga sebagai hasil kejahatan ini harus di-apakan oleh Kepolisian ? DISITA. Di-apakan ? DISITA.
Ditemapt yang sama, Kuasa Hukum PCS Masbuhin dari Advokat dan Consultant Hukum kantor hukum Masbuhin dan partners meminta agar pihak kepolisian menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka yang telah ditahan oleh pihak penyidik Polda Jatim.
“Kami meminta tanah dan bangunan yang merupakan hasil kejahatan untuk disita. Kami juga meminta pihak kepolisian menerapkan Pasal TPPU kepada pihak SIPOA,” tegas Masbuhin, S.H.
Dengan mendirikan 10 tenda didepan proyek PT Sipoa Group yaitu Royal Avatar World (RAW), seluruh anggota PCS akan melakuakn Aksi Akbar Damai hingga selesai.
“Kami akan melakukan aksi serupa  ke sejumlah lokasi proyek SIPOA, jika tuntutan kami tidak dikabulkan,” urainya.(ma)

Tags: