Korban Pungli BPN Kota Batu Takut Lapor Polisi

Tiga perempuan korban pungli saat mengadu ke Kantor BPN Batu

Tiga perempuan korban pungli saat mengadu ke Kantor BPN Batu

Kota Batu, Bhirawa
Selama ini korban pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Kantor BPN Kota Batu mengaku takut untuk mengadukan masalah ini ke Kapolisian. Mereka juga mengeluhkan respon dari Pimpinan BPN Batu setelah menerima laporan pengaduan adanya pungli di BPN Batu. Ketakutan dan kekecewaan ini terungkap setelah beberapa korban mengadukan masalah ini ke Unit Pengaduan Pelayanan Publik (UP3) yang ada di Good Governance Activator Alliance (GGAA).
Sudah ada tiga korban pungli di BPN Batu yang akhirnya mengadu ke GGAA. Mereka adalah Hadi Wiyono, warga Dusun Lemah Putih, Desa Sumber Brantas Kota Batu. Kemudian dua lainnya adalah Parto, dan Andri, keduanya warga Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo Kota Batu.
“Dari pengakuan para korban inilah diketahui jika praktik pungli di Kantor BPN Batu ini sudah terjadi sejak lama, yakni sejak tahun 2014,”ujar Direktur GGAA, Sudarno, Senin (8/11).
Kepada GGAA, para korban mengaku tidak berani (takut) untuk melaporkan masalah pungli ini ke Polisi.
“Mereka mengaku jika melapor takut akan biaya-biaya apalah oleh kepolisian. Mereka juga khawatir jika melapor ke Polisi maka sertifikat yang telah terlanjur diserahkan ke pelaku tidak bisa kembali lagi,”papar Sudarno menirukan keluhan korban. Selain itu, lanjut Sudarno, para korban juga mengeluhkan tidak ada tindakan apapu dari BPN dalam menyelesaikan laporan pengaduan mereka. Padahal untuk satu orang korban dikenai pungli mulai Rp28 juta hingga Rp 50 juta oleh oknum BPN yang kemudian diketahui bernama Totok Purwantoro. Totok saat ini merupakan pegawai BPN Batu yang ditugaskan sebagai Staff Subsie Pengendalian.
Dalam mencari korban, pelaku mendekati orang-orang yang akan mengajukan pengurusan dokumen pertanahan di Kantor BPN Batu. Pelaku mengatakan kalau dirinya bisa membantu menguruskan dokumen dengan cepat.
Setelah mendapatkan ‘klien’ atau korban, pelaku meminta korban untuk menyerahkan sertifikat dan dokumennya. Iapun meminta sejumlah uang agar pengurusan ini cepat selesai dan sertifikat bisa segera diterbitkan. Diduga pelaku sudah meraup uang ratusan juta Rupiah dari hasil pungli yang dilakukan kepada para korban. [nas]

Tags: