Korban Puting Beliung Nganjuk Tunggu Kejelasan

Nur Iksan warga Desa Kerep Kidul Kecamatan Bagor, mendatangi kantor BPBD ditemui Sukonyono saat menanyakan bantuan korban bencana alam. (ristika/bhirawa)

Nur Iksan warga Desa Kerep Kidul Kecamatan Bagor, mendatangi kantor BPBD ditemui Sukonyono saat menanyakan bantuan korban bencana alam. (ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Bantuan korban bencana alam tidak kunjung diterima hingga 8 bulan, Nur Iksan (40) warga Desa Kerep Kidul Kecamatan Bagor, mendatangi kantor Bandan penanggulangan bancana daerah (BPBD) Kabupaten Nganjuk. Lelaki pemilik took kelontong ini meminta kejelasan terkait proposal bantuan yang diajukan pada bulan April 2015 lalu.
Dari penuturan Nur Iksan, kios miliknya pada bulan April lalu terkena bencana puting beliung. Akibatnya kios yang berada di jalan Madiun-Surabaya tepatnya di Desa Kerep Kidul Kecamatan Bagor porak poranda, terutama pada bagian atap yang terbuat dari asbes hancur.
Atas petunjuk salah seorang pegawai BPBD, Nur Iksan diminta untuk mengajukan proposal guna mendapatkan bantuan bencana yang menimpa kiosnya. Mendapatkan saran tersebut Nur Iksan langsung memfoto kiosnya dan juga membuat proposal yang telah disetujui kepala desa dan juga camat Bagor.”Saya harus bolak-balik tiga kali ke kantor BPBD untuk melengkapi proposal saya” ungkapnya.
Berkali-kali ditanyakan pengajuan proposalnya kepada petugas BPBD dia hanya mendapat jawaban, kalau pihak BPBD akan segera melakukan survey lokasi. Namun hingga 8 bulan berlalu, tidak ada bantuan yang diterimanya. Hilang kesabaran, Nur Iksan langsung mendatangi kantor BPBD untuk meminta kepastian proposal yang telah diajukan.”Saya sudah mengganti asbes kios saya sebanyak 50 lembar, biaya yang saya keluarkan sekitar 5 juta” jelas Iksan.
Menanggapi hal tersebut, Sukonjono Kepala BPBD Nganjuk menjelaskan bahwa dirinya hingga saat ini belum menerima proposal yang diajukan Nur Iksan. Ditambahkan oleh Sukonyono, seharusnya proposal bantuan bencana tersebut ditujukan kepada bupati yang tembusanya kepada Dinas Sosial dan BPBD.
Kalau melihat dari lokasi kejadian, tanah yang ditempati kios yang terkena bencana tersebut adalah tanah milik desa.  Karena itu, lanjut Sukonyono, Nur Iksan seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membenahi kios tersebut. “BPBD dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat sesuai petunjuk dari bupati. Seharusnya yang bersangkutan berkoordinasi dulu dengan pemerintah desa soal pembenahan kios, karena kios tersebut berada di tanah desa” terang Sukonyono. [ris]

Tags: