Korban TerPHK Diberikan Pelatihan Alih Kerja

Kepala Disnakertransduk Jatim, Dr Drs H M Sukardo MSi (dua dari kiri) saat akan membuka pelatihan alih kerja bagi tenaga kerja korban PHK (pemutusan hubngan kerja) tahun 2016 angkatan IV di Kota Batu, Minggu (15/5).

Kepala Disnakertransduk Jatim, Dr Drs H M Sukardo MSi (dua dari kiri) saat akan membuka pelatihan alih kerja bagi tenaga kerja korban PHK (pemutusan hubngan kerja) tahun 2016 angkatan IV di Kota Batu, Minggu (15/5).

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jatim
Pemprov, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur kembali melangsungkan kegiatan pelatihan alih kerja bagi tenaga kerja korban PHK (pemutusan hubngan kerja) tahun 2016 angkatan IV di Kota Batu.
Kepala Disnakertransduk Jatim, Dr Drs H M Sukardo MSi mengatakan, program pelatihan alih kerja yang dilaksanakan adalah merupakan program Pemerintah Jawa Timur dalam rangka untuk mengatasi Tenaga Kerja korban PHK di Jawa Timur.
“Selain itu, Disnakertransduk Jatim juga ketrampilan/bekal kepada tenaga kerja untuk alih kerja/alih profesi baik pada pekerjaan formal maupun melalui wirausaha mandiri,” kata Sukardo, Minggu (15/5).
Dikatakannya, Indonesia saat ini dikenal sebagai negara agraris, potensi sumber daya alamnya amat besar, melimpah ruah, sehingga diperlukan adanya pemikiran-pemikiran yang kratif, inovatif dan tangan-tangan trampil untuk meningkatkan nilai ekonomis yang lebih besar melalui kewirausahaan.
Menilik hal itu, lanjutnya, maka pengembangan SDM (sumberdaya manusia) didasarkan pada keunggulan sumber daya alam, karena pada saat krisis ekonomi yang dapat menjadi kekuatan perekonomian di Indonesia adalah pada sektor pertanian dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah).
Dikatakan Sukardo, kalau kondisi melambannya/menurunnya ekonomi global yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir  ini berdampak pada kalangan industri dan ditunjang oleh kondisi iklim ketenagakerjaan yang kurang kondusif terkait dengan masalah pengupahan.
Padahal disisi lain pekerja/buruh mengharapkan setiap tahun upah harus naik yang tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas, dengan melakukan unjuk rasa untuk menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pencabutan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bubarkan perantara Hubungan Industrial, Tolak Tenaga Kerja Outsorching, hingga meminta pengesahan Perda Perlindungan Tenaga Kerja.
Kondisi tersebut tentunya mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan pengurangan tenaga kerja atau PHK. Terhitung dari Januari 2015  sampai  Desember 2015 telah  terjadi PHK sebanyak : 7.260 orang pada 326 Perusahaan, dan pada tahun 2016  telah terjadi PHK : 1.785 orang pada 245 Perusahaan, dari +  37.000 Perusahaan yang ada di Jawa Timur.
Pada tahun 2016 sedang dilaksanakan Pemetaan Tenaga Kerja Korban PHK pada Kabupaten/Kota dalam rangka untuk kebijakan lebih lanjut, seperti  Program Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Formal, Program Pelatihan Alih Kerja, dan lainnya.
“Sedangkan secara umum penyebab terjadinya pengangguran adalah tidak  imbangnya  pertumbuhan angkatan kerja dengan kesempatan kerja, terbatasnya  kesempatan  kerja yang dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, masih rendahnya kualitas angkatan kerja, kesenjangan  persediaan  tenaga  kerja  dengan kebutuhan akan tenaga kerja yang tidak sesuai, dan motivasi dan jiwa kewirausahaan untuk menciptakan lapangan kerja baru masih rendah,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Sukardo juga mengucapkan terimakasih Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Malang, Dinas Koperasi dan UMKM  Kota Malang, Kepala UPT Pelatihan Kerja  PPTKLN Wonojati, dan nara Sumber dan para instruktur. [rac]

Tags: