Korformitas Perbuatan Administrasi Atau Pidana Bagi ASN

Dr Hary WahyudiOleh
Dr Hary Wahyudi
Widyaiswara Madya (IV.c) Badan Diklat Jatim ; Anggota LKBH KORPRI Jatim

Banyak perbuatan pejabat administrasi negara yang dilakukan dengan keputusan administrasi negara,  di kemudian hari dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi karena ditemukan adanya bukti bahwa suatu keputusan administrasi negara tersebut menimbulkan kerugian bagi perekonomian atau keuangan. Batasan yang tegas apakah seorang pejabat administrasi negara yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dapat dipertangggungjawabkan adalah kondisi atau faktor objektif di lapangan yaitu apakah ia melakukan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya, mengambil kebijakan atau senyatanya bertentangan dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan administrasi negara di kemudian hari dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi karena ditemukan adanya bukti bahwa suatu keputusan administrasi negara tersebut menimbulkan kerugian bagi perekonomian atau keuangan negara, maka diselasiakan menurut hukum administrasi pemerinntahan. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 memberi batasan yang tegas tentang waktu penyelesaian  apakah seorang pejabat administrasi negara yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dapat dipertangggungjawabkan adalah kondisi atau faktor objektif di lapangan yaitu apakah ia melakukan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. Jika ia  melakukan tindakan dalam batas kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka semestinya ia tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi meskipun telah terjadi kerugian keuangan negara. Dalam hal ini unsur melawan hukum tela tidak terpenuhi. Walaupun demikian, ia tetap dipertanggungjawabkan secara administrasi. Perbuatan administrasi penyelesaiannya melalui hukum administrasi, sebagaimana diatur dalam UU 30/2014, perbuatan Apatur Pemerintahan atau penyelenggara negara  untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
ASN Menjalankan Tugas Tidak Bisa Dipidana
Sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP yang menggariskan bahwa Pasal 51 KUHP (1) “barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh  penguasa yang berwenang, tidak dipidana.  Ayat(2) “perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya. rus dalam lingkungan pekerjaan jabatan. Pasal 52 KUHP “Bilamana seorang pejabat, karena melakukan perbuatan pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari  jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga
Esensi di atas juga termaktub dalam UU ASN yang menyatakannya bahwasannya fungsi pegawai ASN “hanya” sebagai pelaksana kebijakan publik yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketik menjalankan tugas profesi sesuai dengan Pasal 3 ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, ketika menjalankan tugas dilaksanakan secaraa profesional, jujur, bertanggung jawab, berintegritas tinggi, cermat dan disiplin;
Upaya Administratif adalah proses penyelesaian yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan. Penyelesaian diatur dalam Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan. Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah berupa: a. tidak terdapat kesalahan;b. terdapat kesalahan administratif; atau c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sesuai dengan ayat (4) Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan. Pasal 20 ayat (5) Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif  terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.  (6) Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif  terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang.
Kerugian Negara tidak Mesti Pidana
Sanksi administrasi bagai pejabat yang tidak mengembalikan ketrugian negara yang teah ditimbulkannya diatur dalam Pasal 81Sanksi administratif sedang  berupa: pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; Sanksi administratif berat berupa a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya; c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
Sebagaimana halnya lima arahan Presiden Joko Widodo  dalam penyelesaian tindak administrasi tidak harus dengan hukum pidana, tetapi dengan hukum administrasi pemerintaha.Pertama kesalahan administrasi keuangan tidak bisa dipidanakan. Kalau kesalahan administrasi, harus dilakukan aparat internal pengawasan pemerintah karena itu dijamin UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kedua yakni tindakan administrasi pemerintahan terbuka juga dilakukan tuntutan secara perdata, tidak harus dipidanakan. Sehingga dia hanya cukup melakukan pengembalian. Diterbitkan  Permendagri tentang ganti rugi  akan mengatur mekanisme dan tata cara mengganti kerugian bagi pejabat yang melakukan kesalahan administrasi.  Ketiga, aparat dalam melihat kerugian negara harus konkret yang benar-benar atas niat untuk mencuri, mufakat jahat, jangan berdasar  asumsi, persepsi, praduga, keempat adalah BPK dan BPKP jika melihat ada indikasi kesalahan administrasi keuangan negara, diberi waktu 60 hari untuk perbaikan. Dalam masa perbaikan 60 hari itu, aparat kepolisian, kejaksaan, aparat penegak hukum tidak boleh intervensi. Kelima, tidak boleh lakukan ekspose tersangka sebelum dilakukan penuntutan.
Penjelasan diatas diperkiat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksaan Proyek Strategis Nasional , yang mengintruksika kepada Para Menteri Kabinet Kerja;. Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Sekretaris Kabinet;
Kepala Staf Kepresiden; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;. Para Gubernur; dan  Para Bupati/Walikota. Khusus untuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:
1. Meningkatkan pengawasan atas tata kelola (governance)percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
2. Melakukan audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap kasus-kasus penyalahgunaan wewenang(pelanggaran administrasi) dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
3. Menghitung jumlah (besaran) kerugian keuangan negaradalam hal ditemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap penyalahgunaan wewenang (pelanggaran administrasi) dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
4. Melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut atas hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada kementerian/lembaga dalam hal ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
5. Melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan barang/jasa tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan permintaan menteri/kepala lembaga
atau Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Lantaran itu dengan adanya Undang-undang  Nomor 30 Tahun 2014 tetang Administrasi Pemerintahan dan Instruksi Presiden 1 tahun 2016 bisa menjadi landasan bagi Aparatur Sipil Negara untuk tidak ragu-ragu dalam menjalankan perintah jabatan, bekerja secara lebih profesional dan inovatif tanpa perlu ketakukan dihantui ancaman pidana.

                                                                                               ———————— *** ————————–

Tags: