Korlap Aksi Asrama Mahasiswa Papua Penuhi Panggilan Polda Jatim

Korlap Aksi Asrama Mahasiswa Papua Penuhi Panggilan Polda Jatim

Polda Jatim, Bhirawa
Koordinator lapangan (Korlap) organisasi massa (ormas) aksi di Asrama Mahasiswa Papua Jl Kalasan, Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin (2/9). Kedatangan Susi ini selaku tersangka dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Mengenakan kaos hitam berlambang garuda, Susi didampingi kuasa hukumnya Sahid sekitar pukul 11.04 tiba di Gedung Subdit V Siber Polda Jatim. Sebelum menjalani pemeriksaan. Sahid mengatakan kedatangannya bersama kliennya ini untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polda Jatim. Yang mana dalam kasus ini Susi dipanggil ketiga kalinya dalam statusnya sebagai tersangka.
“Kemarin (beberapa waktu lalu) saat panggilan yang kedua, Ibu Susi badanya kurang fit, sehingga ditunda. Sekarang beliau sudah sehat dan memenuhi panggilan ketiga kalinya dari penyidik,” kata Sahid.
Disinggung mengenai kesiapan bukti yang dibawa, Sahid mengaku pihaknya tidak membawa bukti-bukti. Hal itu dikarenakan semua bukti-bukti sudah disita penyidik. bahkan pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti semua, yaitu seperti HP, topi, slayer dan baju yang sudah diambil oleh penyidik kepolisian.
Begitu juga saat ditanya adakah upaya pembelaan terkait status tersangka yang disematkan buat kliennya, Sahid mengaku tidak ada. Menurutnya, pembelaan akan dilakukan pihaknya kalau nanti di persidangan. Atau dengan kata lain pihaknya akan menyiapkan pledoi (pembelaan) bagi kliennya nanti.
“Pemanggilan ini hanya untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik,” jelas Sahid.
Ditanya mengenai sangkaan pasal mengenai sikap rasis, Sahid menegaskan kliennya tidak dipersangkakan pasal tentang rasis. “Ibu Susi hanya dipersangkakan Pasal 28 ayat 2, yakni tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” tegasnya.
Sementara itu, Susi yang mendatangi Mapolda Jatim mengaku siap menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik. mengingat sebelumnya pihaknya tidak menghadiri pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian.
“Insya Allah (sudah siap diperiksa),” ungkapnya.
Apakah pihaknya berencanan melakukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan penyidik, Susi enggan berspekulasi. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas dirinya kepada kuasa hukumnya.
Terkait dugaan pasal diskriminasi ras yang dipersangkakan, Susi mengaku tidak paham mengenai sangkaan pasal apa yang dijeratkan dan tentang apa pasal itu. “Saya kurang tahu kalau untuk pasal dan tetang apa nya. Dan tidak (melakukan diskriminasi ras) seperti itu,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi mengatakan, penahanan bisa dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
“Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan,” tegas Barung.
Meski begitu, Barung mengaku ditahan atau tidaknya tersangka merupakan keputusan dan kewenangan penuh dari penyidik. pihaknya tidak bisa berspekulasi lebih jauh terkait potensi penahanan Mak Susi. “Itu (penahanan) tergantung penyidik,” pungkas Barung. [bed]

Tags: