Korpri Diminta Perkuat Lembaga Pendampingan Hukum

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menandatangani berita acara pada pengukuhan Ketua DP KORPRI Jatim di Kantor Pahlawan Surabaya, Kamis (17/1).

Pemprov, Bhirawa
Berbagai permasalahan hukum yang melibatkan PNS menjadi perhatian khusus DP Korpri nasional. Karena itu, lembaga pendampingan hukum harus semakin diperkuat untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi PNS yang merupakan anggota Korpri.
Ketua DP Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, saat ini konfigurasi politik dan hugum terus berkembang. Dalam situasi itu, banyak anggota Korpri yang merupakan PNS berurusan dengan masalah hukum. “Itulah mengapa, LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Korpri Jatim bisa lebih ditingkatkan,” tutur Zudan usai mengkuhkan DP KORPRI Pergantian Antar Waktu (PAW) Terpilih Prov Jatim Periode 2016-2021 di Ruang Hayam Wuruk lantai 8, Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Kamis (17/1) sore.
Ditegaskan Zudan, PNS memiliki tiga dasar hukum yang menjadi payung untuk melindungi profesi PNS. Di antaranya ialah UU Pemerintah Daerah, UU Administrasi Pemerintahan dan UU Aparatur Sipil Negara. “Undang-undang itu dibuat mulai 2010 hingga 2014. Jadi sejak sekian tahun yang lalu kita sudah disiapkan payung untuk menghadapai situasi seperti sekarang ini,” tandasnya.
Zudan juga meminta agar keberadaan APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan) berjalan dengan maksimal. Sehingga sebelum aparat hukum itu masuk ke dalam pemerintahan, APIP telah membangun kordinasi yang kuat. “APIP ini benteng terakhir ASN di pemerintahan sebelum terjerat masalah hukum dan sebelum aparat hukum masuk,” tegas dia.
Sementara itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo optimistis ASN di lingkungan Pemprov Jatim akan semakin profesional. Optimisme ini karena mulai tahun 2019 ini, Pemprov Jatim telah memberlakukan sistem remunerasi yang berasaskan keadilan.
Pakde Karwo mengatakan, sistem remunerasi ini merupakan pengejawantahan atau perwujudan dari sila kelima Pancasila. “Remunerasi merupakan working ideology dari Keadilan Sosial Bagi Selurh Rakyat Indonesia, sebab kesejahteraan PNS akan lebih sejahtera sesuai dengan prestasi dan profesionalisme kinerjanya” katanya.
Kepada pengurus yang baru dilantik, orang nomor satu di Jatim ini meminta agar para pengurus segera bekerja dan berkonsolidasi. “Jika dalam politik, istilahnya ada program 100 hari. Maka DP KORPRI harus segera membuat program kerja guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan ASN” ujarnya.
Sementara itu Ketua DP KORPRI Jatim masa bakti 2014 – 2018 Dr H Akhmad Sukardi mengatakan, dari sejauh ini KORPRI Jatim telah melakukan banyak kegiatan yang bermanfaat bagi anggota. Dimana anggarannya bersumber baik dari APBD maupun iuran anggota.
Berbagai program yang telah dilakukan dari tahun 2014-2018 ini seperti peningkatan pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan pelayanan kesehatan seperti check up, pembelian mobil ambulans, pemberian bantuan alat sekolah, dan tali asih bagi purna tugas.
“Iuran anggota KORPRI juga besarannya beragam dari pimpinan OPD sampai golongan satu. Iuran ini kemudian dimanfaatkan diantaranya untuk tali asih purna tugas, bantuan pasca operasi dan santunan meninggal dunia,” kata mantan Sekdaprov Jatim ini sembari berharap agar Dewan Pengurus KORPRI Jatim berikutnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan lancar. [tam]

Tags: