Korpri Jatim Wajib Masuk Kedinasan

2-KORPRIPemprov Jatim, Bhirawa
Posisi Korpri di dalam kedinasan Negara merupakan harga mati. Jika korpri dikeluarkan dari struktur kedinasan , maka dikhawatirkan upaya menggunakan PNS sebagai kendaraan politik bakal menguat.
Penegasan ini dinyatakan oleh ketua Umum Korpri , Diah Anggaeni pada pembukaan Muspim Regional Dewan Pengurus korpri Indonesia Timur di Surabaya kemarin.
Menurutnya memang ada isu akan mengeluarkan status Korpri dari kedinasan, Untuk ini Diah bersikeras agar Korpri tetap masuk dalam kedinasan. Menurutnya, Korpri merupakan wadah PNS dan netral. Apabila tida masuk dalam kedinasan maka akan banyak wadah yang akan menaungi PNS.
“Bukan tidak mungkin PNS akan berpolitik kembali seperti dulu. Oleh sebab itu, Korpri masuk dalam kedinasan merupakan harga mati,” tegasnya.
Untuk menguatkan posisi Korpri dalam kedinasan ini, maka dalam Rapim kemarin Korpri juga bakal ikut memberikan masukan dalam Peraturan Pemerintah  sebagai petunjuk teknis dari  setelah diterbitkannya UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan adanya Undang-undang ASN, profesi korps aparatur sipil negara akan diatur tersendiri dalam PP. Tentunya kita akan mengatur Korpri lebih rinci dengan adanya PP itu,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri, Diah Anggaeni, saat Pembukaan Rapat Koordinasi Regional Dewan Pengurus Korpri Wilayah Indonesia Timur dan Muspim Korpri, di Hotel Bisanta Surabaya, Rabu (3/9) malam.
Ke depan, lanjutnya, Korpri yang merupakan organisasi profesi yang professional tentunya anggota Korpri harus sejahtera. Kapan RPP itu selesai dan diterbitkan, Diah menjawab, saat ini masih dalam pembahasan dan sesegera mungkin dapat diterbitkan karena ditunggu para abdi negara.
“Pada Muspim ini termasuk membicarakan satu RPP yang kaitannya dengan Korpri. Jadi, hasil dari muspim ini akan dimasukkan dalam PP mengenai Korpri yang didalamnya juga termasuk mengenai kesejahteraan PNS,” katanya.
Sementara Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengatakan, dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 014 tentang ASN akan memberikan rasa lega bagi Korpri. Sebab nantinya akan ada peraturan yang akan memberikan wadah sendiri untuk mengurus Korpri.
“Undang-undang ASN tersebut merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kabinet Pembangunan Jilid II. Korpri sebagaimana mesin pembangunan ditempatkan pada proporsi yang tepat dengan adanya Undang-undang ASN,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Pakde Karwo-sapaan lekat Soekarwo juga memaparkan, Korpri menentukan arah pembangunan bangsa. Adapun caranya melalui kebijakan-kebijakan yang membawa Indonesia kearah yang lebih baik.
Menurutnya, kebijakan Korpri harus memperhatikan pembangunan sebuah bangsa. Khususnya semua hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat umum. Salah satunya dengan merangkul masyarakat umum untuk membuat kebijakan. Peran Korpri sebagai generator pembangunan harus bersentuhan langsung dengan masyarakat, dimana masyarakat harus diajak rembug sesuai dengan culture bangsa ini.
“Dengan begitum apa yang diinginkan masyarakat akan tersampaikan di tataran pusat. Hal tersebut merupakan wujud dari pembelaan terhadap masyarakat kecil. Kelompok kecil tersebut harus diperhatikan khususnya Korpri,” jelasnya.
Salah satu wujudnya adalah membuat regulasi dimana telah dibuat kesepakatan oleh berbagai pihak. Tentunya butuh ketegasan dan kejelasan khusus yang harus dilakukan Korpri dalam membantu masyarakat agar rasa keadilan bisa dirasakan masyarakat. Sikap tersebut menghindarkan terjadinya kekacauan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terjadi karena rasa ketidak adilan muncul di masyarakat.
“Apabila regulasi yang tepat dan membela masyarakat bawah, kedepannya terwujudnya masyarakat yang sejahtera bisa tercipta. Tentunya semuanya harus dilakukan dengan hati,” pungkasnya.  [iib]

Keterangan Foto : Gubernur Jatim Dr H Soekarwo berbincang-bincang dengan Ketua Umum DPN Korpri Diah Anggaeni saat Pembukaan Rapat Koordinasi Regional Dewan Pengurus Korpri Wilayah Indonesia Timur dan Muspim Korpri, di Hotel Bisanta Surabaya.

Rate this article!
Tags: