Korpri Tak Beri Bantuan Hukum ASN Terjerat Penipuan CPNS

Sukaji

Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemkab Tulungagung memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap EAW, ASN staf Kecamatan Kauman yang terjerat kasus penipuan CPNS dan kini mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.

Ketua Korpri Kabupaten Tulungagung yang juga Sekda Kabupaten Tulungagung, Sukaji, Senin (8/2), menandaskan tidak ada bantuan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana penipuan tersebut.

“Ia (EAW) melakukan tindak pidana penipuan secara pribadi. Tidak ada sangkut pautnya dengan kedinasan,” ujarnya. Karena itu, menurut dia, perempuan yang pernah berdinas di Sekretariat DPRD Tulungagung harus mempertanggugjawabkan perbuatannya di muka hukum tanpa ada bantuan hukum dari Korpri.

“Tidak ada bantuan hukum buatnya,” tegasnya. Sebelumnya, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, merasa prihatin dengan adanya ASN Pemkab Tulungagung melakukan dugaan tindak pidana penipuan CPNS.

Menurut dia, saat ini Pemkab Tulungagung menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang dilakukan Polres Tulungagung.

Bupati Maryoto Birowo juga menyatakan status kepegawaian EAW kini terancam dipecat sebagai ASN. Apalagi yang bersangkutan tidak masuk dinas selama lebih dari 60 bulan.

“Praktis tidak masuk selama enam bulan dia harus dipecat. Sekarang sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ia hanya menerima 50 persen dari gaji pokok,” paparnya.

Seperti diberitakan, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Arief Boediono, Minggu (7/2), menyatakan jika ASN sudah menjadi tersangka maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. “Aturannya kalau ASN sudah menjadi tersangka akan diberhentikan sementara dan gajinya hanya 50 persen sampai putusan pengadilan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ujarnya.

EAW ditetapkan tersangka dan kini ditahan oleh Polres Tulungagung karena diduga melakukan tindak pidana penipuan. Ia melakukan penipuan dengan cara meminta uang pada korban dan dijanjikan dapat memasukkan anaknya menjadi ASN di lembaga pemasyarakat (Lapas).

Kasatreskrim Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, menduga ada banyak korban akibat aksi EAW ini. “Yang kami proses saat ini yang laporan dari dua orang korban,” bebernya. [wed]

Tags: