Korupsi, Belenggu Rantai Hedonistik

Wacana “Korupsi” yang membanjiri pemberitaan dari berbagai lini media masa, kini sudah menjadi “makanan pokok” yang tak bisa dinafikkan lagi. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh sebagian besar kalangan elitis menjadi nunsa ‘Surga’ untuk menghidupakan sisi hedonistik semata. Inilah realitas korupsi yang selalu di_agungkan.
Dewasa ini, berbagai macam kasus korupsi menjadi perbincangan yang “indah”. Ibarat ‘artis yang datang ke desa dengan pesona_nya yang rupawan dan menjadi sorotan’. Jadi, berbagai kalangan menikmati implikasi dari tindakan korupsi tersebut. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD. Belenggu inilah yang menjadi penghambat majunya sebuah negara.
Di sinyalir dari media internet, kasus korupsi juga membelenggu Kementerian Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawai yang di duga menggelapkan. Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia disangka menerima uang Rp26,5 miliar sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2014 hingga 2018. Status tersangka itu membuat Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menpora, (Media Indonesia, 2019).
Tindakan korupsi dapat dikategorikan dalam kasus “pembunuhan” secara perlahan terhadap negara. Negara menjaset aset untuk mendapatkan ‘kepusan hedonisktik” yang kian menjadi-jadi. Hal ini menjadi landasan kuat, bahwa faktor taka sekedar faktor ekonomi, Pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan ekonomi sehingga keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas dengan cara korupsi. Akan tetapi, Sifat tamak (rakus), moral yang kurat dan gaya hidup yang konsumtif merupakan faktor sifat individu yang dimiliki seseorang yang melakukan tindakan korupsi.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang diperuntukan untuk memberantas tindakan korupsi di Indonesia. KPK bersifat Independen yang bisa diterima masyarakat banyak, dalam hal ini keberadaan KPK membuat negara mendapatkan keuntungan, karena mampu mengurangi tindakan korupsi. Jadi, adanya perlawanan mahasiswa di berbagai penjuru Indonesia merupakan tindakan yang ktitis terhadap perubahan UU KPK yang akan dikendalikan oleh sebagian kalangan elit. Sehingga, KPK tidak akan independen lagi. Perlunya penguatan dari pihak KPK untuk lebih tegas dalam menindak tindakan korupsi. Semoga KPK tetap menjadi lembaga yang Independen. Sehingga, KPK mampu memberikan sumbangsih bagi negara dalam memberantas korupsi, dan belenggu hedonistik kaum elitis. Wallahu’am bi as-Shawab.

Muhammad Ikhtiyar Rahmatulloh*
Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Walisongo Semarang.

Rate this article!
Tags: