Korupsi BSPS 2013 Belum Sentuh Pejabat PU Cipta Karya

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sampang, Bhirawa
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2013 dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI yang diberikan melalui Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Sampang di Kabupaten Sampang hingga saat ini terkesan masih jalan di tempat.  Masih belum ada pejabat PU Cikatarung Sampang sebagai tersangka, hanya Sunarto Wirodo selaku Koordinator Bantuan Masyarakat (KBS) saja yang sudah ditetapkan tersangka sejak beberapa bulan yang lalu. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Sampang Abdullah melalui Humas Kejaksaan Sucipto, Rabu (2/7).
Menurut  Sucipto penanganan pengusutan kasus penyelewengan BSPS melibatkan banyak orang. Mulai dari saksi penerima manfaat saksi kepala desa, pihak bank, surveyor, satuan kerja, TPM, dan lain sebagainya. “Prinsip kejaksaan, pelan tapi pasti. Kita tidak bisa memprediksi kapan kasus BSPS ini akan rampung. Sebab, ini melibatkan orang banyak. Jadi harus detail keterangan saksinya,” jelasnya.
Saat ini Kejari Sampang masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya, 11 kepala desa di Kecamatan Kedundung, tetapi yang jelas memang dari beberapa pemeriksaan saksi dan di lapangan jelas menunjukkan ada pemotongan bantuan BSPS yang dilakukan tersangka. Bahkan pada saat dipanggil tersangka tidak hadir. “Tetapinya intinya jika nanti berkasnya sudah hampir rampung maka akan dipangil tersangkanya, “jelasnya.
Masih dikatakan Sucipto, memang saat ini pemeriksaanya masih belum tuntas, jadi  masih belum bisa menentukan tersangka baru yang mengarah pada keterlibatan pejabat PU Cikatarung. Tetapi tersangka  Sunarto Wirodo nantinya akan menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan kasus korupsi BSPS ini di Kabupaten Sampang secara terang benderang.
Berdasarkan informasi, bidikan Kejari ditujukan pada kasus dugaan pemangkasan dana BSPS ini lantaran bantuan yang diterima masyarakat nominalnya tidak sesuai ketentuan. Jika seharusnya per penerima mendapat Rp 7,5 juta, namun temuan di lapangan hanya tersalur Rp 3 juta dalam bentuk material. Total anggaran yang dialokan pemerintah untuk program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni itu sebesar Rp 14,5 miliar dari pemerintah pusat dan Kementerian Perumahan Rakyat. Adapun jumlah warga penerima bantuan program itu sebanyak 1.932 orang, tersebar di 11 desa di Kecamatan Kedungdung.
Sebelumnya untuk mengungkap kasus ini, penyidik Kejari telah memeriksa 17 dari 39 penerima program BSPS di Desa Daleman Kecamatan Kedungdung. Pemeriksaan terhadap 39 penerima BSPS di Desa Daleman hanya dihadiri 17 penerima. Sedangkan 22 orang lagi diperiksa selanjutnya. Poin-poin dalam pemeriksaan terhadap sejumlah penerima tersebut memberikan keterangan tentang sejumlah penerimaan bahan bangunan program BSPS. Di antaranya penerima mengaku hanya mendapatkan berupa 1 truk batu bata, 1 truk pasir lokal, serta 1 pikap pasir hitam, semen 15 bungkus, dan menerima uang ongkos tukang sebesar 300 ribu rupiah. Kalau di akumulasikan menjadi sekitar 3-3,5 juta  per penerima. [lis]

Tags: