Korupsi di Dishubkominfo Dibongkar Dewan

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Nganjuk Raditya Hariya Yuangga menunjukkan bukti karcis retribusi yang menjadi modus korupsi di Dishubkominfo, Minggu (15/11).

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Nganjuk Raditya Hariya Yuangga menunjukkan bukti karcis retribusi yang menjadi modus korupsi di Dishubkominfo, Minggu (15/11).

Retribusi Rp 200 Dipungut Rp 1.000
Nganjuk, Bhirawa
Retribusi terminal kargo Guyangan yang dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dihubkominfo) Pemkab Nganjuk disinyalir dibuat bancakan oknum setempat dan mengalir ke kantong sejumlah pejabat. Dugaan korupsi ini disinyalir berlangsung sejak 2011. Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai miliaran rupiah.
Modus korupsi yang terjadi di terminal kargo Guyangan tersebut dilakukan dengan cara petugas mengutip retribusi lebih dari ketentuan. Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi, tarif yang seharusnya Rp 200 sekali lewat, namun petugas menarik Rp 1.000. Bisa dihitung dana Rp 800 dikalikan jumlah truk yang lewat selama lima tahun, dan dana ini tidak masuk ke kas daerah.
Praktik korupsi pada terminal kargo Guyangan itu dibongkar langsung oleh anggota Komisi B DPRD Kabupaten Nganjuk Raditya Hariya Yuangga, Minggu (15/11). Politisi dari Partai Hanura ini menyamar sebagai kernet truk dan melewati terminal kargo Guyangan dengan truk miliknya. Saat membayar di pos retribusi, Yuangga sempat  merekam dengan menggunakan kamera handpone. Uang Rp 2.000 yang diberikan kepada petugas retribusi hanya dikembalikan Rp 1.000.
Ketika Yuangga menanyakan kekurangan kembalian Rp 800, petugas tidak memberikan dan menganggap tarif  Rp 1.000 tersebut sudah biasa. Praktik demikiàn ini menurut Angga tidak dapat dibenarkan, sebab menurut Perda tarif sekali lewat terminal kargo Guyangan Rp 200. “Diberi Rp 2.000 kembaliannya cuma Rp 1.000. Pungutan liar ini terjadi setiap hari selama lima tahun ini,” tegasnya.
Lebih parah lagi, petugas retribusi tidak menyerahkan karcis retribusi yang berwarna putih khusus untuk sekali lewat di terminal kargo. Melainkan memberikan karcis parkir truk berwarna kuning dengan tarif  Rp 2.000, padahal karcis terbut hanya digunakan untuk truk yang parkir di terminal.
Yuangga menyebutkan target pendapatan daerah dari terminal kargo Guyangan hanya Rp 131 juta/tahun. Sementara jumlah truk yang lewat setiap harinya diperkirakan mencapai 2.500 unit, sehingga sedikitnya Rp 2 juta setiap hari masuk kantong oknum Dishubkominfo secara ilegal.
Lebih jauh dikatakannya jika retribusi sekali lewat terminal kargo Guyangan dinaikkan menjadi Rp 1.000, tidak ada penolakan dari sopir atau pemilik angkutan barang. Sehingga pendapatan daerah dari retribusi terminal kargo bisa mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 juta per tahun. “Saat ini target pendapatan retribusi terminal kargo Guyangan hanya ditargetkan Rp 131 juta, itu kan aneh” pungkas Yuangga. [ris]

Tags: