Korupsi Jiwasraya Terkuak, Pemegang Polis Teriak

Oleh
Agus Triyono
Pegiat anti korupsi, Dosen di Fakultas Ilmu Komputer UDINUS Semarang.
Satu persatu kasus korupsi mulai terkuak. Kini lembaga plat merah itu sedang diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum. Masalah gagal bayar sebuah perusahaan asuransi tidak hanya terjadi kali ini saja.
Beberapa tahun lalu ada juga perusahaan asuransi serupa mengalami nasib yang sama seperti PT Asuransi Jiwa Bakrie tahun 2010, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih tahun 2013, dan belum lama ini PT Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 juga mengalami gagal bayar. Terakhir ini Jiwa Sraya juga mengalami tragis yang luar biasa.
Tercatat kerugian negara menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin mencapai angka fantastis yakni 13,7 triliun. Peristiwa yang luar biasa ini betul-betul mencoreng wajah industri keuangan nasional kita. Akibat jatuhnya perusahaan asuransi itu membuat banyak orang merana. Hal itu juga membuat pemilik polis gigit jari serta mengalami nasib tragis. Bisa jadi dana milik ribuan orang itu raib bak ditelan waktu, jika tidak ada kepastian pembayaran klaim. Ada 17 ribu nasabah asuransi Jiwasraya sampai kini tak jelasnya posisinya. Dalam arti belum memiliki kepastian pembayaran klaim jatuh tempo untuk waktu yang tidak ditentukan. Kegagalan Jiwasraya belum bisa membayar klaim nasabah ini berarti jelas berkontribusi merugikan negara. Bagaimana tidak, status Jiwasraya adalah sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam naungan pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, potensi kerugian negara dari kegiatan bisnis Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.(media indonesia,2019). Data itu diperoleh per Agustus 2019 dan diperkirakan nilai itu melibatkan 5,5 juta pemegang polis sebagai korban dari nasabah lama dan juga pegawai negeri. Praktik-praktik yang merugikan negara ini diprediksi sudah dilakukan cukup lama. Indikasi perbuatan seperti lancung oleh sekelompok orang dengan sengaja. Hal itu dilakukannya untuk menggerogoti uang negara demi memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.
Investasi Abal-abal
Masih ingat banyak peristiwa investasi bodong? Setidaknya ada empat kasus investasi bodong yang cukup besar di Indonesia dalam kurun waktu satu dekade belakangan. Pertama, Pandawa Group yang telah menipu 549 ribu korban dan menyebabkan kerugian Rp 3,8 triliun. Kedua, empat travel umrah dengan 164.757 ribu korban dan kerugian sebesar Rp 3,04 triliun. Ketiga, kasus PT Cakra Buana Sukses Indonesia yang telah menipu 170 ribu korban dan kerugian sebesar Rp 1, 6 triliun. Keempat, kasus Dream Freedom dengan 700 ribu korban dengan kerugian Rp 3,5 triliun (katadata.com,2019). Beberapa kasus tersebut tentu sangat bertolakbelakang dengan regulasi tentang korupsi seperti UU No 24 Tahun 1960, UU No 31 Tahun 1999, UU No 20 Tahun 2001 dan beberapa regulasi yang mengatur tentang itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani di beberapa media mengungkapkan Jiwasraya sudah mengalami kesulitan likuiditas pada 2008-2009. Perusahaan itu kemudian mengambil posisi untuk melakukan upaya-upaya dalam penyehatan. Namun demikian, upaya tersebut tidak menunjukkan progres yang berarti pada arah perbaikan. Salah satu hal yang indikatornya adalah manajemen investasi yang buruk diduga memorakporandakan performa yang positif.
Dalam pandangan penulis, ada yang salah dalam manajemen jiwa sraya. Manajemen seolah berperilaku tidak ubahnya pengelola perusahaan investasi bodong. Nasabah diiming-imingi atau dijanjikan hasil tinggi tetapi pada kenyataannya tidak dapat dipenuhi. Apalagi manajemen dalam implementasinya menginvestasikan premi pada saham-saham dengan resiko yang sangat tinggi.
Bagi nasabah, peristiwa ini mungkin tidak terbersit akan terjadi permasalahan ini. Nasabah begitu percaya kepada Jiwasraya yang notabene perusahaan milik negara ini. Hal itu bukan berarti tanpa alasan, karena dinilai dana polis mereka pasti akan aman karena pemerintah tidak akan membiarkan begitu saja jika mengalami masalah.
Kita berharap upaya-upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan keuangan Jiwasraya segera terselesaikan. Publik juga mendorong aparat penegak hukum bekerja cepat, terutama kejaksaan menindak pelaku penyelewengan ini.
Pemerintah melalui kementerian BUMN beberapa waktu ini menggelar rapat koordinasi dengan Komisi VI DPR RI dengan menjanjikan akan memberi solusi pembayaran nasabah paling lambat akhir Maret 2020. Tentu ini menjadi angin segar bagi nasabah karena ada kepastian dan jaminan pembayaran dari pemerintah. Harapannya janji ini bukan hanya isapan jempol belaka, tetapi menjadi kenyataan dalam memberi solusi atas peliknya kasus jiwa sraya ini. Kita tunggu saja…
——— *** ———–

Tags: