Korupsi Merugikan Negara dan Rakyat

agus-samiadjiOleh :
Agus Samiadji
Wartawan Senior Anggota PWI Jatim

Pemberantasan korupsi menjadi agenda besar bangsa, karena korupsi merugikan negara dan rakyat Indonesia. Agar pemberantasan korupsi bisa berhasil, maka perlu diperkuat kelembagaan “Anti Korupsi”.
Sampai akhir tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi tumpuan dan mendapat dukungan dari masyarakat karena berhasil menangkap koruptor, mulai kelas kecil sampai kelas kakap. Yang berhasil ditangkap, dibongkar dan disidangkan dan masuk penjara dari berbagai macam lembaga maupun kalangan swasta. Mulai dari walikota, bupati, gubernur, aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, anggota DPRD, DPR-RI, petugas pajak, menteri sampai para hakim. Bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) benteng terakhir penentu keadilan dan Akil Mochtar berhasil ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa bekerja sendiri, harus bekerjasama dengan kepolisian negara yang dipimpin Jenderal Pol. Sutarman, Kepala Kejaksaan Agung Moh. Prastya, dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut catatan dari KPK, sejak berdiri sampai tahun 2012 KPK sudah menangani 283 kasus korupsi dengan nilai ratusan miliar rupiah. KPK yang diketuai oleh Abraham Samad sejak tahun 2004 sampai dengan 2014, berhasil menangani korupsi mulai dari penyidikan, ke pengadilan sampai masuk penjara ada 115 pejabat negara.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi pernah menyatakan bahwa sejak tahun 2009 sampai 2014 ada 86,22 persen Kepala Daerah yang tersangkut korupsi di seluruh Indonesia. Menurut penulis meminta agar para koruptor dihukum yang seberat-beratnya maksimal dari tuntutan dan permuatannya. Dengan hukuman yang berat, serta dimiskinkan, diharapkan para koruptor akan jera. Kita butuh 100 hakim sekelas Hakim Agung Artidjo Alkostar yang berhasil memutuskan terdakwa dengan hukum yang berat sesuai dengan hukum dan perbuatannya.
Selain itu, penulis minta agar para koruptor tidak diberi remisi pada setiap hari besar Natal, Idul Fitri dan lain-lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa pada saat Natal 2014 kemarin ada 49 napi koruptor yang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurut ICW (Indonesia Corruption Watch) para napi koruptor tersebut diberikan kepada 18 koruptor yang mengacu pada PP 28 Tahun 2006, dan dua orang napi koruptor bebas dan 31 napi koruptor diberi remisi yang mengacu pada PP 99 Tahun 2012. ICW sangat menyayangkan pemberian remisi kepada koruptor tersebut. Kemenhukum dan HAM pemerintahan Jokowi telah memberikan remisi Natal tahun 2014 sebanyak 9.068 napi di seluruh Indonesia.
Kalau dahulu KPK Hanya menangkap koruptor kelas teri, tetapi sekarang KPK berhasil menangkap koruptor kelas kakap, dan orang kuat Inspektur Jenderal Pol. Joko Susilo dari Kepala Koorlantas, Anas Urbaningrum Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Presiden PKS Lutfi Hasan Ishak, Menpora Andi Malaranggeng, Ketua MK Akil Mochtar orang kuat merupakan benteng terakhir keadilan masuk penjara. Juga Hartati Murdoyo tokoh pengusaha dari Demokrat dan mantan Bupati Bangkalan dua kali dan kini menjabat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin orang kuat di Madura.
Baru pertama kali, presiden membentuk kabinet, calon para Menteri diserahkan kepada KPK untuk diperiksa, sehingga yang terpilih Menteri Bersih sudah menjalani tes dari KPK. Selain itu, para Menteri harus memberikan jumlah kekayaannya. Sebenarnya pembentukan Menteri Kabinet Kerja tersebut tidak perlu kesepakatan ke KPK, cukup prerogatif Presiden Jokowi. Sekalipun sudah lolos  tes dari KPK, tidak menjamin seratus persen bersih dan tidak korupsi.
Hukum Mati Kalau Saya Korupsi
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyatakan dan curhat kepada presiden Jokowi “Kalau kami korupsi hukum mati saja”.
Pernyataan dari Syahrul Yasin Limpo tersebut disampaikan dihadapan para Gubernur seluruh Indonesia dalam Raker Gubernur se Indonesia di Istana Bogor, Senin 24 Nopember 2014. Pernyataan Ketua APPSI tersebut sangat mengejutkan para gubernur yang hadir. Dia menyatakan curhat mewakili para gubernur meminta agar kasus korupsi di daerah tidak diekspos besar-besaran. Sebagai ketua APPSI Syahrul setuju dan mendukung pemberantasan korupsi. Namun kalau ada kepala daerah yang terjerat sebaiknya jangan diekspos besaran biar hukum yang menentukan, ujarnya.
Gubernur  Syahrul itu beralasan kalau di ekspos besar-besaran, maka akan mengurangi kewibawaan Gubernur di daerah lain. Kalau ada kepala daerah yang berkorupsi berilah hukuman yang berat. Media memberitakan besar-besaran tersebut sesuai dengan fakta dan keterangan resmi dari penegak hukum. Dengan pemberitaan yang besaran tersebut, diharapkan para pejabat Kepala Daerah agar jera dan malu.
Kepada para pejabat dan lembaga negara yang diberi kekuasaan harus mawas diri dengan pemberitaan yang besaran dari media masa. Hampir setiap hari dan setiap jam pemberitaan korupsi telah diberitakan dan ditayangkan oleh Media dan TV, seharusnya para pejabat harus menahan diri dan jangan korupsi. Kalau mempunyai malu, akan seharusnya koruptor berkurang, tetapi nyatanya masih ada saja yang ditangkap oleh KPK, kejaksaan dan kepolisian. Setiap tahun ada hari Anti Korupsi, yang diperingati setiap tanggal 9 Desember 2014. Dengan adanya peringatan hari Anti Korupsi, diharapkan pelaku korupsi agar berkurang.
Memang memberantas korupsi itu tidak mudah dan perlu penelitian dan kejelian dari petugas dan penyidik penegak hukum di Indonesia. Dalam menangani korupsi, Ketua KPK menyatakan tidak tebang pilih semua yang terjerat dan melanggar hukum akan ditangani. Kita negara hukum dan hukum adalah sebagai “Panglima”, ujarnya.
Memberantas korupsi itu perlu waktu lama. Hongkong dan Singapura perlu waktu puluhan tahun, walaupun personil cukup dengan gaji yang besar. Apalagi KPK yang SDMnya kurang dari 1000 orang, jumlah penyidik sekitar 80 orang sangat terbatas dengan perkara yang ditangani. Jumlah penduduk Indonesia yang besar mencapai 260 juta orang, tersebar di beberapa kepulauan, sehingga perlu tenaga yang lebih besar. Karena itu perlu dipikirkan ada lembaga KPK dibagian Indonesia Timur.
Penulis percaya pemberantasan korupsi akan bisa berkurang, dengan Kelembagaan Pemberantasan Korupsi yang kuat serta penegak hukum serius seperti Hakim Agung Artidjo Alkostar. Selamat  kerja keras memasuki tahun 2015.

                                              ————————- *** ————————-

Rate this article!
Tags: