Korupsi Rp6 Juta, Kades Grogol Sidoarjo Didenda Rp50 Juta

Terdakwa Sumaryo dengan tenang mendengarkan putusan Majelis Hakim Tipikor, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Terdakwa Sumaryo dengan tenang mendengarkan putusan Majelis Hakim Tipikor, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim, Maratua Rambe, Senin (27/4) kemarin menjatuhkan pidana penjara 12 bulan kepada terdakwa Sumaryo, Kepala Desa (Kades) Grogol, Kec Tulangan, Sidoarjo.
Terdakwa Sumaryo dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan) 2013 senilai Rp6 juta yang. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika dalam jangka waktu satu bulan tak bisa membayar maka terdakwa dikenakan tambahan hukuman penjara selama satu bulan. Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu SH, pidana penjara  1,6 tahun penjara, karena telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pertimbangan jaksa, terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri menggunakan dana PPIP senilai Rp75 juta pada tahun 2013.
Menurut pertimbangan majelis hakim, terdakwa hanya menggunakan dana PPIP sebesar Rp6 juta. Karena anggaran itu sebelumnya sudah dikembalikan ke desa untuk pembangunan infrastruktur di Dusun Bendo dan Dusun Grogol.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa M Sholeh SH, menyatakan lega mendengar keputusan majelis hakim. Sholeh bersyukur tuntutan Jaksa tak semua yang dikabulkan majelis hakim. Terutama dalam dakwaan yang menyatakan terdakwa Sumaryo menggunakan uang PPIP Rp75 juta. Sebab memang selama persidangan terbukti Sumaryo hanya menggunakan uang Rp6 juta, itupun sudah dikembalikan.
Selama dalam persidangan terjadi pengawalan yang cukup ketat, baik dari Mapolres dan Kodim yang melibatkan sebanyak 300 personil. Petugas mengawal mulai dalam persidangan hingga sampai halaman Tipikor. Bahkan petugas juga menerjunkan pasukan anjing pelacak (K9). [ach]

Tags: