Koruptor Masih Diremisi?

PNS-Golongan-3-punya-uang-milyaran-552x434Sebentar lagi, Presiden akan menandatangani remisi (pengurangan masa hukuman momentum Idul Fitri dan hari kemerdekaan. Namun harus dipastikan, bahwa remisi yang diberikan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. Masyarakat juga akan memperhatikan, apakah para terpidana koruptor dan bandar narkoba akan mudah memperoleh remisi? Tetapi masyarakat menginginkan remisi hanya terpidana yang nyata-nyata menjadi justice collaborator!
Pemberian remisi khusus untuk napi narkoba, terorisme dan korupsi, telah “diketatkan” dengan penerbitan PP Nomor 99 tahun 2012. PP perubahan ketiga ini merupakan pengejawentahan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Khususnya terhadap pasal 14 ayat (1) huruf i, berisi hak remisi. Namun pada ayat (2) terdapat klausul, bahwa syarat dan pelaksanaan hak-hak napi diatur dengan PP (yang juga terus direvisi).
Dengan PP terbaru itu sebenarnya tidak mudah memperoleh remisi, kecuali dengan syarat khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 34A ayat (1) huruf a. Yakni, “bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.”
Itulah yang paling sulit dilakukan oleh napi koruptor, teroris maupun bandar narkoba. Tidak sulit bagi masyarakat untuk mengawasinya, karena proses persidangannya diliput luas media massa. Apakah para koruptor telah cukup bekerjasama (menjadi justice collaborators)? Setidaknya hal itu (awalnya) ditunjukkan pada proses hukum. Misalnya, tidak berbelit-belit, serta menunjuk (dengan pembuktian yang kuat) seluruh jaringan yang terlibat.
Dulu Angelina  Sondakh dan M. Nazaruddin, pernah ditawari menjadi justice collaborators, atau menjadi whistle blower. Tetapi hanya M. Nazaruddin yang sudah nyata bersedia. Hasilnya, sudah banyak penyelenggara negara (birokrat maupun politisi) yang terlibat kasus korupsi Sport Centre Hambalang, sudah divonos inkrah. Kasus-kasus korupsi lainnya juga diungkap berdasar “ocehan” Nazaruddin. Hal yang sama juga dilakukan oleh Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK-Migas.
Korupsi memang patut memperoleh hukuman berat, dengan persyaratan remisi yang diperketat. Sebagai extra-ordinary crime (kriminal luar biasa), seluruh dunia juga mendendam sengit. Sampai PBB menerbitkan konvensi khusus korupsi (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION), tahun 2003. Pada mukadimah konvensi itu dinyatakan keprihatinan mendalam terhadap korupsi.
Secara tekstual, mukadimah konvensi menyatakan: “Prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.”
Sedangkan pada artikel (pasal) 5 ayat ke-3, dinyatakan: “Negara Pihak wajib mengupayakan untuk mengevaluasi instrumen instrumen hukum dan upaya-upaya administratif yang terkait secara berkala agar memadai untuk mencegah dan memberantas korupsi.” Tetapi pemberantasan korupsi di Indonesia masih dinilai rendah, karena penegakan hukumnya masih lemah. Banyak pengadilan tipikor hanya memberi hukuman ringan, serta kerap di-remisi pula.
Dipastikan, dalam daftar penerima remisi akan terdapat beberapa nama mantan pejabat (menteri, DPR, Gubernur, Bupati dan Walikota, hakim, jaksa) serta Direksi BUMN. Boleh jadi memang, mereka telah bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar jaringan korupsi. Serta membayar lunas denda uang pengganti sebagaimana diatur pasal 34A ayat (1) huruf b.
Namun jika tidak sesuai dengan rambu-rambu, pastilah meng-indikasi dugaan kuat gratifikasi. Yakni menyuap serentetan birokrasi pengurusan remisi mulai dari menyuap staf Lapas, Kalapas, Polisi, Jaksa Agung, Kepala BNPT, sampai Kementerian Hukum dan Menko Polkam. KPK dan berbagai LSM anti-korupsi seyogianya tetap mengawasi track-record terpidana koruptor dan banda narkoba yang memperoleh remisi.
Sudah menjadi rumors umum, bahwa remisi juga mempersyaratkan “uang pengurusan.” Nilainya diperhitungkan sesuai banyaknya masa pemotongan hukuman. Itu korupsi dalam korupsi.

———   000   ———

Rate this article!
Koruptor Masih Diremisi?,5 / 5 ( 1votes )
Tags: