Koruptor Menodai Kemerdekaan Bangsa Indonesia

Oleh :
Agus Samiadji
Wartawan Senior di Surabaya

Perilaku korupsi yang dilakukan oleh oknum Pejabat Negara, pejabat publik, anggota DPR RI, DPRD, penegak hukum, serta para pengusaha di negeri ini telah menodai perjuangan Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Korupsi yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, maupun kelompok dengan modus ditata rapi melukai semangat perjuangan para pahlawan yang telah gugur mendahului kita.
Para koruptor juga melumpuhkan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, merugikan negara dan rakyat Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa harta yang dikorupsi adalah APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk kesejahteraan rakyat.
Menurut hemat saya “korupsi” adalah merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, agar dihukum seberat beratnya secara maksimal dan tidak diberikan remisi pada saat hari libur dan hari kemerdekaan nasional. Tujuannya, agar untuk membuat jera kepada para pelaku korupsi yang sampai kini terus merajai dan merupakan suatu penyakit akut seakan akan sulit disembuhkan.
Bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Machfud MD pernah mengusulkan para koruptor diasingkan keluar pulau dan diperdayakan untuk pembangunan pertanian agar mereka jera. Sampai saat ini, keberadaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih dibutuhkan oleh rakyat Indonesia, untuk menangani dan memberantas korupsi. Namun, agar bekerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum, Korps Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Lembaga Pusat  Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), supaya lebih lancar dan akurat. Korupsi yang ditangani oleh KPK tidak saja korupsi kelas teri, juga koruptor kelas kakap, bahkan ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil masuk penjara.
Menurut data yang dihimpun penulis, koruptor kelas kakap antara lain Inspektur Jenderal Polisi Joko Susilo Kepala Korlantas Polri, Menpora Andi Malaranggeng, Moh. Nasarudin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Presiden PKS Lutfi Hasan Ishak, Ketua Makhamah Konsitusi (MK) Akil Muchtar, yang merupakan benteng terakhir menangani keadilan.
Juga terdapat orang kuat di Bangkalan Madura KH Fuad Amin yang menjabat Bupati dua periode dan menjabat Ketua DPRD Bangkalan berhasil OTT KPK. Dzulkarnaen Jabar korupsi mark up pencetakan Al-Qur’an, Nurhayati dan La Waode dari PAN, yang terbaru beberapa bulan telah dingkatp KPK Bupati Pamekasan.
Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2004 sampai dengan Maret 2017, telah ditangkap 643 pejabat publik yang melakukan kejahatan korupsi di Indonesia. Dari jumlah 643 pejabat publik tersebut terdiri dari 170 Pejabat Pemerintahan Eselon, 170 Pejabat Pemerintah Eselon I, II dan III serta oknum Menteri 127 anggota DPR RI dan DPRD serta 77 kepala daerah dan wakil kepala daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Korupsi KTP Elektronik
Kasus korupsi yang berhasil disidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 trilyun adalah suatu peristiwa korupsi terbesar terjadi di Indonesia. Mengapa dikatakan terbesar ? karena kasus korupsi KTP Elektronik selain merugikan negara sekitar Rp 2,3 trilyun juga melibatkan banyak pejabat, politikus dan elit politik di DPR RI. Korupsi kasus KTP Elektronik tersebut disusun sangat rapi, yang melibatkan pejabat Kementerian Dalam Negeri Eselon I, serta melibatkan petinggi partai politik, pengusaha kelas kakap, karena yang korupsi pejabat tinggi Kemendagri dengan sangat rapi nyaris tidak terpantau dan berjalan mulus serta lolos sampai 4 tahun lebih. Modus operandinya dilakukan secara berjamaah, melibatkan sekitar 23 pejabat dan wakil rakyat di DPR – RI.
Sebagaimana diketahui bahwa Ketua DPR RI Setyo Novanto sampai terlibat kasus mega rakyat tersebut bahkan kini dijadikan tersangka. Selain Setyo Novanto, ada Kamarudin mantan Ketua DPR RI juga indikasi terlibat kasus KTP elektronik tersebut. Pelaku utama Direktur Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiarto, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Karena banyak melibatkan elit politik, maka suatu ujian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ekstra hati-hati, agar peristiwa kejahatan besar ini bisa berhasil dengan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan kasus korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan rakyat di seluruh Indonesia. Bahkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan, Senin 6 Maret 2017 di Komplek Parlemen mendukung KPK mengungkap tuntas kasus korupsi KTP elektronik tanpa tebang pilih, walaupun ada kader partai PAN yang diduga terlibat kasus tersebut. Ketua Partai Golkar Yurrys Raweyai menegaskan partainya tidak boleh menjadi tempat persembunyian atau berlindung koruptor.
Dengan banyaknya para wakil rakyat di DPR RI Senayan Jakarta, diduga terlibat proyek KTP elektronik tersebut, maka kemudian muncul Panitia Angket KPK dan mencari kesalahan dari KPK, dalam menangani kasus korupsi di Indonesia selama ini.
Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan UU No. 30 tahun 2002 dengan tugas memberantas korupsi yang banyak dilakukan oleh pejabat publik. Keberadaan KPK sebenarnya hanya sementara kalau perbuatan korupsi sudah menurun dan dianggap sudah aman, maka keberadaan KPK bisa ditiadakan atau diserahkan kepada penegak hukum yang ada di Korps Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Dengan banyaknya jumlah korupsi di kalangan wakil rakyat di DPR RI dan DPRD di Indonesia, maka wakil rakyat di DPR RI membentuk Panitia Angket KPK untuk merevisi kewenangan dan fasilitas dari KPK dari UU No. 30 tahun 2002. Keberadaan pembentukan Panitia Angket KPK menjadi tarik ulur dan terjadi pro dan kontra para anggota fraksi di DPR RI. Panitia Angket yang terdiri dari 10 fraksi, 4 fraksi mengundurkan diri atau tidak mengirimkan wakilnya ke panitia angket yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Partai PPP, Fraksi PAN, Nasdem dan Hanura.
Pada akhir-akhir ini, Lembaga KPK yang diketuai oleh Agus Raharjo dalam tugasnya selalu bekerjasama dengan penegak hukum Polri dan Kejaksaan, sehingga keberadaan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK sebaiknya tidak perlu direvisi, namun perlu dilakukan perbaikan dengan cara musyawarah mufakat sesuai dengan keputusan bersama.
Mulai tahun 2016 – 2017 saja, ada 14 kepala daerah yang berhasil disidik KPK, antara lain Gubernur Sulawesi Tenggara Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu Nur Alam, Atut Chosiyah Gubernur Banten, Annas Maimaun Gubernur Riau, Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara, Ojang Suhandi Bupati Banten Subang, Yan Anton Ferdian Bupati Banyuasin, Bambang Kurniawan Bupati Tanggamus, Samsu Umar Bupati Buton, Sri Hartini Bupati Klaten, Marthen Dira Tema Bupati Sabu Raijus, Suparman Bupati Rokan Hulu, Bambang Irianto Walikota Madiun, Atty Suharti Walikota Ciamis, KH Fuad Amin mantan Bupati Bangkalan dua periode / Ketua Komisi B DPRD Jatim, Ketua DPRD Kota Malang. Yang terbaru adalah Bupati Pamekasan beserta Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan beserta staff. Gubernur Jatim Pakde Karwo merasa kecewa dengan adanya korupsi mulai melanda Provinsi Jawa Timur. Sehingga Pakde Karwo meminta kepada Pejabat Publik di Provinsi Jawa Timur agar menahan diri dan jangan melakukan yang melanggar hukum dan merugikan negara. Presiden SBY yang menjabat dua periode, berulang kali meminta kepada pejabat publik khususnya Gubernur, Bupati dan Walikota jangan melakukan perbuatan yang tercela melakukan korupsi.
Harapan saya, agar pejabat publik khususnya wakil rakyat di DPR RI dan DPRD, khususnya penegak hukum janganlah melakukan tindakan korupsi karena sudah memperoleh gaji besar, fasilitas kendaraan dan rumah yang wah. Apalagi yang dikorupsi dana APBN dan APBD, yang seharusnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Perbuatan para koruptor tersebut sangat menyakitkan hati rakyat. Serta menodai perjuangan kemerdekaan para pahlawan yang telah gugur mendahului kita.
Saya berharap agar Presiden Joko Widodo dan Yusuf Kalla melakukan Komando “Gerakan Memberantas Korupsi” dalam apel besar, pada saat momentum peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan Surabaya. Karena perbuatan korupsi tersebut menodai dan mengkhianati perjuangan para pahlawan dan rakyat Indonesia.
Selamat berjuang memberantas “Korupsi”

                                                                                                                ———— *** ————–

Tags: