Kosmetik Oplosan Beredar di Kab.Probolinggo

Ratusan kosmetik Oplosan berhasil disita polres Probolinggo.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Ratusan kosmetik yang dioplos dengan bahan kimia berbahaya bagi tubuh diamankan anggota Polres Probolinggo. Kosmetik itu diperoleh dari dua orang perempuan yakni Nur Hasanah (45) dan Supriatin (40) warga Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan, Senin (3/4) mengatakan, terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat perihal penjualan kosmetik ilegal. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang sales yang menjual produk tersebut. “Kami telusuri akhirnya membongkar pemilik kosmetiknya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Pelaku, mengaku membuat sendiri oplosan dengan bahan-bahan kimia berbahaya dan kosmetik bermerk. Pelaku membeli bahan-bahan itu secara online dan mencampurnya secara otodidak. “Pengakuannya buat sendiri, jadi kosmetik asli dibeli kemudian dioplos dengang bahan kimia, selanjutnya dikemas lagi untuk dipasarkan melalui internet. Selain online, juga dijual secara biasanya,” jelasnya.
Belum diketahui secara pasti omzet dari penjualan yang dilakukan pelaku. Namun, dalam pengakuannya sudah berjalan 2,5 tahun  lalu hingga saat ini. “Omzet bisa ratusan juta dalam sebulan. Ecerannya cukup terjangkau oleh konsumen, sehingga cukup laris” katanya.
Dari tangan kedua wanita itu, polisi mengamankan barang bukti puluhan mangkok berisi krim wajah, puluhan botol bekas, dua kardus besar bahan-bahan pembuat krim, vitamin wajah, kantong plastik, dan mixer, serta puluhan bungkus krim siap edar. “Selama ini tidak ada keluhan dari konsumen. Biasanya mereka datang ke rumah untuk membeli krim ini,” tuturnya.
Karena perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, dan tidak memiliki ijin edar bisa dipidana. Pasal 196 ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 197 ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Menuru Nur, saya beli satu lusin plasenta itu harganya Rp 40 ribu. Kalau Kelly itu saya beli Rp 5 ribu untuk satu wadah, katanya. Di pasaran, berat isi Kelly dengan harga Rp 5 ribu sekitar 15 gram. Dalam satu campuran krim, krim Kelly dibagi menjadi 3 bagian. Masing-masing bagian berkisar 5 gram. Sementara, plasenta yang dibutuhkan sebanyak 5 buah.
Dengan ukuran wadah yang dijual yakni 15 gram, diperkirakan 5 buah plasenta itu berat isinya sekitar 10 gram. “Ukuran plasenta atau Kelly itu saya tidak tahu. Campurannya juga saya kira-kira sendiri. Selanjutnya, campuran kedua bahan itu diaduk menjadi satu menggunakan mixer dan dibungkus di wadah yang juga dibelinya melalui online,” paparnya.
Biasanya, memproduksi satu wadah krim itu tiga hari sekali. Dari apa yang dilakukannya keuntungan yang diperolehnya tak banyak. Per buah modalnya sekitar Rp 10 ribu, dijual sekitar Rp 16 ribu. Juga melayani pembelian satu pak plastik berisi 5 buah krim. Harganya Rp 80 ribu. “Keuntungannya tidak mesti. Dengan modal berkisar Rp 50 ribu, satu bungkus berisi 5 buah itu dijual dengan harga Rp 80 ribu,” tandasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai bahan pembuatan kosmetik maupun peralatan meracik kosmetik. Di antaranya, 36 mangkuk plastik berisi adonan krim wajah warna putih; 23 mangkuk plastik berisi adonan krim warna kuning; 2 kardus besar berisi plasenta yang menjadi salah satu bahan krim; 7 plastik berisi krim yang sudah dikemas; 12 adonan berisi krim pencerah kulit; dan 1 kemasan pencerah kulit.
Kemudian, 1 buah vitamin wajah; 1 buah mesin mixer; 2 buah sendok makan; 5 kantong plastik berisi kemasan plastik kosong kosmetik; 14 kemasan krim racikan; dan 1 kardus wadah kosong pembersih badan, tambahnya. [wap]

Tags: