Kota Batu dapat Tambahan Lima Kursi di Dewan

Ketua KPU Kota Batu, Rochani

Kota Batu,Bhirawa
Kota Batu mendapatkan tambahan jatah legislator yang akan duduk di kursi DPRD Kota Batu. Ada tambahan 5 kursi di Dewan sehingga DPRD Kota Batu akan memiliki 30 orang legislator. Menyikapi hal ini banyak yang harus dipersiapkan Kota Batu menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) Serentak yang akan dilaksanakan Aprill 2019.
Diketahui, saat ini DPRD Kota Batu memiliki 25 anggota Dewan. Karena pada saat pelaksanaan Pileg saat itu Kota Batu hanya memiliki penduduk di bawah 200 ribu jiwa. “Dari aturan yang ada, Kota/ Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk di bawah 200 ribu maka DPRD-nya memiliki anggota sebanyak 25 orang,”ujar Ketua KPU Kota Batu, Rochani, Rabu (13/9).
Namun dengan perkambangan yang dialami Kota Batu maka angka itu sekarang berubah. Dari kordinasi yang dilakukan KPU Kota Batu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, saat ini Kota Batu memiliki jumlah penduduk sebesar 219 ribu jika. Dari angka tersebut otomatis jumlah Legislatif di Kota ini juga akan bertambah.
Dijelaskan Rochani, Kota Batu saat ini masuk dalam ring kategori Daerah berpenduduk 200.000- 300.000 jiwa. Dalam aturan yang ada, Daerah yang masuk dalam kategori ini memiliki kuota anggota Legislatif sebanyak 30 orang. Dengan demikian dalam Pileg Serentak nanti, jumlah Anggota Dewan Kota Batu akan mendapatkan tambahan 5 kursi.
Menyikapi hal ini, kata Rochani, ada Kecamatan yang Daerah Pemilihannya (Dapil) harus dipecah. Diketahui, Kota Batu memiliki 3 Kecamatan dengan 3 Dapil. Yaitu, Kecamatan Batu, Kecamatan Junrejo, dan Kecamatan Bumiaji. Namun dalam Pileg mendatang, khusus Dapil Kecamatan Batu harus dipecah menjadi dua. “Karena jumlah pendudukdi Kecamatan Batu sudah sengat padat sehingga di Dapil ini harus dibagi dua sehingga dalam Pileg Serentak nanti Kota Batu akan memiliki 4 dapil,”tambah Rochani.
Atas bertambahnya dapil ini, KPU Kota Batu harus merubah skema kursi Dewan yang diperebutkan. Untuk sementara skema kursi yang diperebutkan adalah 7-7-9-7. Artinya, di Dapil 1 akan memilih 7 kursi, Dapil 2 memilik 7 kursi, Dapil 3 memilih 9 kursi, dan Dapil 4 memilih 7 kursi. Dan di dua Dapil wilayah Kecamatan Batu, masing-masing akan memilih 7 kursi.
“Namun skema ini masih bersifat sementara, karena kita (KPU Kota Batu) akan melakukan uji publik terlebih dahulu sebelum memutuskan skema tersebut,”pungkas Rochani. [nas]

Tags: