Kota Batu Efektifkan Kampung Tangguh

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko

Kota Batu, Bhirawa
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan Opemkot Batu akan melakukan PPKM lingkup kota seperti pemberlakukan sebelumnya dengan sedikit perubahan. Sedangkan terkait PPKM Mikro, Pemkot akan melaksanakan dengan mengefektifkan keberadaan Kampung Tangguh.
Diketahui, di Kota Batu dalam lingkup RT/ RW tidak ada yang berada dalam zona merah. Hal ini menjadi dasar tidak diberlakukannya PPKM secara mikro pada tingkat RT/ RW.
“Kita akan melakukan PPKM lingkup kota seperti kemarin, hanya saja ada perubahan jam operasional yang diperpanjang. Jika PPKM sebelumnya sampai jam 8 malam, sekarang menjadi jam 9 malam. Untuk Kuota WFH juga ditambah menjadi 50 persen,” ujar Dewanti, Selasa (9/2)
Ia menjelaskan dari lima Desa/Kelurahan di Kota Batu yang masuk zona merah, pemkot juga tidak memberlakukan PPKM Mikro RT/RW. Karena setelah dilacak, penyebaran kasus tidak berada dalam satu RT/RW.
“Namun, meskipun tidak ada PPKM Mikro di RT/ RW, tapi kami menghimbau untuk seluruh masyarakat tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” pesan wali kota.
Dari hasil evaluasi dan catatan pemkot, ada sepuluh Desa/ Kelurahan di Kota Batu masuk dalam zona merah. Dan lima Desa/Kelurahan di antaranya, Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Temas, Desa Junrejo, Kelurahan Songgokerto, dan Kelurahan Pesanggrahan.
Diketahui, Pemprov Jatim telah siap melanjutkan tahapan PPKM tingkat mikro yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Tahapan PPKM mikro ini bertujuan untuk lebh mengefektifkan upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
Saat mengikuti rapat koordinasi PPKM secara virtual, Forkompimda Batu serta forkompimda se-Jatim mendapatkan pengarahan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk pelaksanaan PPKM mikro. Hal ini berdasarkan Intruksi mendagri Nomor 3 tahun 2021 bahwa Jawa Timur termasuk dalam daerah yang mendapatkan instruksi untuk pelaksanaan PPKM mikro.
Adapun daerah prioritas untuk melaksanakan PPKM Mikro antara lain, Malang Raya, Surabaya Raya, dan Madiun Raya. Pemberlakuan PPKM mikro akan dilaksanakan tanggal 9-22 Februari 2021.
“Hari ini kita bersiap untuk melaksanakan PPKM Mikro sesuai instruksi mendagri Nomor 3 Tahun 2021, kita bisa membangun komitmen bersama pembatasan berskala mikro sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah” ujar Khofifah.
Gubernur mengatakan PPKM Jilid I dan II cukup efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Rate of Transmission mengalami penurunan dari 1,1 di awal PPKM, menjadi 0,82. Sementara positivity rate awal PPKM sebesar 20 persen, juga mengalami penurunan menjadi 18 persen. [nas]

Rate this article!
Tags: