Kota Batu Terbitkan Perwali Wajibkan Sekolah PAUD Sebelum Masuk SD

Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pendidikan PAUD Minimal 1 Tahun Pra SD yang digelar di Hall Hotel Aster Kota Batu, Selasa (24/11).

Kota Batu, Bhirawa
Warga Kota Batu harus siap menjalani penolakan saat ingin mendaftarkan anaknya bersekolah di Sekolah Dasar (SD) di Kota Batu. Penolakan ini akan diterima jika anak yang akan didaftarkan belum menjalani jenjang pendidikan PAUD. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pendidikan PAUD Minimal 1 Tahun Pra SD.
Keberadaan Perwali ini mulai disosialisasikan Dinas Penidikan (Dindik) Kota Batu kepada masyarakat bertempat di Hall Hotel Aster Kota Batu, Selasa (14/11). Jadi setiap calon siswa SD di Kota Batu mulai saat ini wajib mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jika ingin mendaftar untuk masuk ke jenjang SD.
“Dalam Perwali ini PAUD yang diwajibkan pra SD ini hanya satu tahun. Artinya, jika salah seorang anak sudah pernah ikut di taman bermain atau taman kanak- kanak (TK) selama setahun, maka kewajibannya sudah gugur,” jelas Kepala Dindik Kota Batu, Eni Rachyuningsih saat membuka sosialisasi Perwali di Hotel Aster Kota Batu, Selasa (24/11).
Eni menjelaskan, tujuan Perwali ini untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan di jenjang Sekolah Dasar. Selain itu diharapkan dengan aturan baru ini bisa lebih memeratakan mutu pendidikan anak- anak di Kota Batu. Selain memperhatikan kualitas pendidikan siswa, Pemkot Batu melalui Dindik juga memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai upaya penyeimbang. Maka Dindik segera merealisasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga pendidikan honorer atau non PNS.
Namun dalam realisasi BSU, Dindik masih menunggu surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. ”Kita menunggu adanya surat resmi untuk mengetahui Juklak dan Juknis dari pemberian BSU,” jelas Eni.
Diketahui, saat ini data guru honorer di Dinas Pendidikan yang telah memperpanjang SK ada sebanyak 110 guru. Mereka terdiri atas 24 guru di jenjang TK, 57 guru SD, dan 29 guru SMP dengan status non honorer. Kemudian juga ada sebanyak 1.516 guru non PNS dengan SK Kepala Sekolah.
Ditambahkan Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Dindik Kota Batu, Hariadi, nilai BSU yang diberikan sejumlah Rp1,8 juta. Mekanismenya, guru honorer atau non PNS mengisi form secara pribadi melalui aplikasi milik Kemendikbud dan Kemenaker yang sudah terintegrasi dengan pusat data Dikti serta Dapodik.
“Jadi penyaluran bantuan ini langsung dari Kementerian ke rekening penerima. Tiap guru juga telah memiliki akun sendiri. Artinya, guru honorer harus mengurusnya sendiri. Sedangkan tugas dari Dindik hanya mensosialisasikan,” jelas Hariadi. [nas]

Tags: