Pemkot Blitar Manfaatkan DBHCHT Cetak Tenaga Terampil

Sejumlah peserta mengikuti Pelatihan Handycraft yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar. [Hartono/Bhirawa]

Sejumlah peserta mengikuti Pelatihan Handycraft yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa.
Manfaat Dana Bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT)  kembali dirasakan masyarakat Kota Blitar. Bertempat di Aula Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 40 orang perwakilan Kelurahan se-Kota Blitar mendapatkan pelatihan kerajinan Handycraft.
Sasaran pelatihan ini adalah UKM dan wirausaha baru. Yang menarik, pelatihan ini memanfaatkan bahan limbah yang didaur ulang sebagai bahan dasarnya.
Diungkapkan Wirawan Tono, Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar menyatakan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan. “Melalui pelatihan ini kita harapkan dapat mencetak tenaga terampil yang muaranya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Wirawan.
Ditambahkannya pelatihan ini memang menggunakan bahan baku limbah seperti botol air mineral, koran, tas plastik yang sudah tidak terpakai. Ini juga merupakan bagian dari upaya riil untuk menggerakkan ekonomi kreatif dan ekonomi kerakyatan.
“Sasaran utama dari pelatihan ini adalah menumbuhkan wirausaha baru sekaligus meninigkatkan ketrampilan UKM,” ujarnya.
Sebagai Narasumber, Dinas Koperasi dan UKM menghadirkan pelaku dan pengusaha kerajinan, Andri Duana yang telah kompeten di bidang kerajinan handycraft. Direncanakan, Dinas Koperasi UKM masih akan melaksanakan beberapa pelatihan lagi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya pelatihan sulam pita, pelatihan lukis kain, pelatihan membuat shuttlecock, dan pelatihan merangkai bunga.
Sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT di antaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat Jilid Dua.
Selama ini pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal.
Semua ini dilakukan dalam kerangka aturan hukum yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Terkait cukai, Kasubag Humas Pemkot Blitar, Gigih Mardana mengharapkan masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar”, kata Gigih.
Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya  adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.
Gigih menambahkan Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis,” pungkasnya. [htn.adv]

Tags: