Kota Madiun WTP Lagi, Pemkot Gelar Rakor Tindak Lanjuti Rekomendasi

Rapat koordinasi digelar sebagai evaluasi terkait sejumlah rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 dipimpin oleh Wali Kota Madiun, Maidi di Ngrowo Bening, Rabu (24/3).[sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Pemerintah Kota Madiun merespon cepat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima beberapa waktu lalu.

Rapat koordinasi digelar sebagai evaluasi terkait sejumlah rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 tersebut. Wali Kota Madiun Maidi menyebut semua rekom tersebut sudah diselesaikan.

”Kita kembali mendapat WTP tetapi memang ada lima rekomendasi dari BPK. Kita bergerak cepat untuk menindaklanjuti rekom ini. Salah satunya, melalui rakor hari ini,” kata Wali Kota usai rakor di Ngrowo Bening, Rabu (24/3).

Seperti diketahui Pemkot Madiun berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali keempat secara berturut tahun ini. Predikat tersebut atas LKPD tahun anggaran 2020.

Penyerahan LHP beserta predikat WTP berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Rabu (10/3) lalu. Dalam capaian tersebut memang masih ada sejumlah rekomendasi. Di antaranya, penatausahaan aset tetap yang dirasa belum maksimal dan terdapat sedikit kekurangan bayar.

”Ada kurang bayar seperti urusan ongkos transfer yang belum diberikan. Ya kita selesaikan. Alhamdulillah semua rekom sudah kita selesaikan,”kata Wali Kota.

Rakor evaluasi, lanjut Wali Kota, juga untuk menentukan langkah kebijakan ke depan. Harapannya, tentu agar pelaporan keuangan daerah semakin baik. Tidak hanya berhasil mempertahankan predikat WTP.

Namun, juga semakin minim rekomendasi dan semakin cepat dalam penyusunan laporannya. Seperti diketahui, penyerahan LKPD Kota Madiun selalu yang tercepat di Jawa Timur dua tahun terakhir.

Tak hanya itu, pelaporan juga urutan ketiga secara nasional tahun ini. LKPD sudah diserahkan 12 Januari lalu atau tidak lebih dari dua minggu. Padahal aturannya, pemerintah daerah diberikan waktu selama penyusunan dan pelaporan keuangan daerah maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Artinya, waktu pelaporan masih sampai 31 Maret mendatang. Sedang, LKPD Kota Madiun sudah diserahkan minggu kedua Januari lalu.

”Tentu harapan kita, apa yang sudah baik ini terus ditingkatkan. Kalau saat ini kita tercepat ketiga secara nasional. Ke depan semoga bisa menjadi yang pertama,”kata Wali Kota berharap sembari menarget penyerahan laporan tak lebih dari satu minggu untuk tahun depan.

Wali Kota tak lupa memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait. Mulai OPD, hingga wakil rakyat. Tanpa kerja sama dan sinergitas yang baik, capaian WTP dengan penyerahan laporan tercepat ketiga nasional tersebut tidak akan terwujud. Karenanya, wali kota berharap sinergitas yang baik itu bisa terus ditingkatkan.

”Kita olah bersama dan saling memberikan masukan, maka hasilnya akan baik. Tentu ini akan kita tingkatkan. Termasuk kita lakukan evaluasi rutin minimal empat bulan sekali agar potensi temuan BPK bisa diminimalkan,” pungkas Wali Kota. [dar]

Tags: