Kota Malang Butuh Perda Perlindungan Anak

Perda Perlindungan AnakKota Malang, Bhirawa
Belum adanya peraturan daerah (Perda) Perlindungan perempuan dan  anak, memantik tingginya  angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Malang. Akibatnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih belum maksimal.
Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Malang Peni Indriyani menuturkan jika   Perda itu penting sebagai dasar untuk membentuk pos pelayanan terpadu yang melibatkan kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Malang.
Menurut Peni, penanganan setiap persoalan yang melibatkan perempuan dan anak masih belum bisa maksimal,  karena belum ada dasar hukumnya. Pihaknya hanya membuat tim biasa. Penanganannya juga tidak maksimal. Sekarang DPRD sedang membahas Perda inisiatif tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kita harapkan Perda ini cepat selesai sehingga dapat dijadikan acuan untuk melakukan perlindungan perempuan dan anak,”ujar Penny Indriani, Selasa (8/9) kemarin.
Pihaknya  menyatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Malang terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Pada 2013, BKBPM menerima pengaduan 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka kasus itu meningkat menjadi 29 kasus pada 2014.
Ditahun 2015 ini,  mulai Januari-Juni sudah ada 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke BKBPM. Kasus yang paling banyak dilaporkan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kasus itu belum termasuk yang ditangani polisi. Mungkin jumlah kasus di polisi lebih banyak, lagi dari yang dilaporkan,” ujarnya.
BKBPM lanjut dia,  hanya melakukan konseling dan pembinaan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika kasus itu harus dilanjutkan ke ranah hukum, BKBPM baru melakukan koordinasi dengan kepolisian. Apalagi sebagian  korban malu mengadukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke polisi maupun BKBPM.
Dicontohkan dia, kasus asusila yang dialami sejumlah siswi SMK di Jl Teluk Pelabuhan Bakauhuni, Kota Malang. Belum semua korban mau melaporkan kasus itu ke polisi.
”BKBPM, juga ikut memantau kasus itu. Sejauh ini belum semua korban mau lapor. Alasannya mereka malu. Mudah-mudahan dengan adanya Perda inisiatif tentang Perlindungan Perempuan dan Anak segera disahkan. Agar penanganan kasusnya bisa maksimal,”imbuhnya.
Semenntara itu, Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Malang, Yaqud Ananda Qudban mengatakan Perda inisiatif tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini (2015). Perda inisiatif itu masih dalam pembahasan. Namun diakui dia, sudah hampir fina, tinggal menunggu satu pertemuan lagi.
“Pembahasannya sudah hampir final, kira-kira tinggal satu pertemuan lagi, kelas dan akan kita sahkan dalam waktu dekat ini,” ujar wanita yang karib dipanggil Bu Nanda itu. [mut]

Tags: