Kota Malang Gulirkan Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Malang Kamis (23/6/2022) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa.
Penyelenggaraan pondok pesantren dan kebudayaan diwilayah Kota Malang akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda), kini rancanganya sudah disampaikan ke DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna DPRD, Kamis (23/6) kemarin, membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan.

Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, rancangan peraturan daerah tersebut sudah diajukan dan diserahkan ke pihak DPRD.

“Kami serahkan draf Ranperda tersebut. Selanjutnya kita akan koordinasi dengan legislatif untuk membahas ranperda sebelum jadi perda,” ujar Sofyan Edi.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang itu, menyebut pihaknya bakal mengikuti ranperda tersebut yang bakal dipelajari oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Malang.

“Pemkot akan mempersiapkan untuk mengikuti agenda yang akan disusun oleh DPRD, dalam membahas rancangan inisiatif itu. baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pondok Pesantren maupun pemajuan kebudayaan,”tambahnya.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menyampaikan pihaknya sudah menerima ranperda itu yang sudah diserahkan dari pihak Pemkot Malang.

Setelah diterima ranperda tersebut, lajut Made pihaknya akan mempelajari secara mendalam. “Semua akan kami godok dengan melibatkan unsur terkait. Seperti seluruh fraksi, komisi, hingga dari tokoh masyarakat dan agama,” terang Made.

Peria yang juga Ketua DPC PDIP ini menambahkan, ketika ranperda tersebut sudah disusun secara baik maka akan dibahas kembali di rapat paripurna.

“Ketika sudah selesai dibahas, rancangan ini akan kami bawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya diketok sebagai perda baru bagi Kota Malang,” tutup Made. [mut.dre]

Tags: