Kota Malang Jadi Contoh Tata Kelola Pemerintah

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Didit Noordiatmoko menyatakan Kota Malang menjadi salah satu percontohan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
“Di Indonesia ada 56 daerah yang terekomendasi untuk menjadi role model dan percontohan. Kota Malang menjadi salah satu kota yang terpilih,” katanya di hadapan anggota DPRD Kota Malang dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang pada Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Forum Group Discussion (FGD) Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) di Malang, Kamis (8/10).
Didit menjelaskan indeks reformasi birokrasi satu di antaranya melalui pemeringkatan dan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan menjadi rekomendasi pemberian stimulus DAK (Dana Alokasi Khusus) maupun bantuan lainnya ke daerah.
Ada tujuh klasifikasi pemeringkatan yang meliputi nilai D (dibawah 30), C (30-50), CC (50-60), B (60-70), BB (70-80), A (80-90) dan AA (di atas 90).
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang Moch Anton mengatakan proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk implikasinya dalam kebijakan penganggaran daerah. Perencanaan merupakan pondasi pembangunan karena tidak ada pembangunan yang sukses tanpa diawali dengan perencanaan yang baik.
Dalam konteks sebuah perjalanan pemerintahan daerah, bentuk dari sebuah perencanaan daerah diantaranya adalah dokumen RPJMD dan RKPD. RPJMD yang ditetapkan dengan peraturan daerah, merupakan bentuk kesepahaman, kesepakatan dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memandang kondisi ideal yang ingin diwujudkan dalam kurun waktu lima tahun.
Idealnya, RPJMD dipedomani secara sungguh-sungguh oleh segenap unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan segala sumber daya yang dimiliki dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin guna perwujudan kondisi tersebut. Sedangkan RKPD yang merupakan penjabaran atau operasionalisasi tahunan atas RPJMD. Oleh karenanya, posisi RKPD menjadi sangat vital dan fundamental dalam proses penganggaran di daerah.
“Semoga kegiatan ini merupakan langkah yang baik sebagai upaya meningkatkan keselarasan pandang dan pemahaman dalam memperkuat integritas dan kompetensi personal, serta kolektivitas dan sinergitas antar lembaga, baik eksekutif maupun legislatif, demi kebaikan masyarakat menuju Kota Malang yang bermartabat,” ujarnya. [cyn]

Tags: