Kota Malang, Bhirawa
Kota Malang ditetapkan sebagai kota terbaik dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung terbaik oleh Kementaraian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Malang Muhammad Anton, di Jakarta Selasa (1/12) kemarin.
Kota Malang telah mengeluarkan Sertifikasi Laik Fungsi bagi bangunan gedung. Layak secara sosial termasuk perhatian untuk difabilitas maupun layak secara lingkungan, dan hanya dimiliki oleh kota tertentu saja.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Pemerintah pusat dalam rangka Hari Bhakti Pekerjaan Umum 2015, di Thamrin Nine Ballroom UOB Plaza Jakarta Pusat, bersama Kota Semarang, Kota Batam, Kota Bontang dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dirjen Cipta Karya Dr Ir Andreas Suhono, MSc, mengatakan jika kelima daerah dimaksud terpilih untuk meraih penghargaan karena mampu melembagakan Undang Undang Bangunan Gedung menuju kota yang layak huni dan berkelanjutan, untuk semua masyarakatnya.
“Kota-kota dan Kabupetan ini, telah mampu melembagakan Undang-undang menjadi sebuah peraturan dalam membuat gedung guna menuju kota yang layak huni dan berkelanjutan,” ujarnya. Usai menerima Penghargaan Walikota Malang Muhammad Anton, atau Abah Anton, menyatakan jika penghargaan yang diterima ini, merupakan sebuah apresiasi positif bagi atas upaya Pemkot Malang.
Tentunya lanjut Abah Anton, penghargaan ini diposisikan sebagai motivasi sekaligus memantapkan komitmen untuk menata Kota Malang dalam berbagai koridor sistem yang makin layak huni, ramah sosial, ramah lingkungan, bernilai ekonomi serta ada sinergitas antara satu ruang dengan ruang wilayah lainnya.
“Salah satunya adalah dengan menampilkan master plan Kota Malang 25 tahun ke depan, agar pembangunan ini menjadi berkelanjutan, bernilai tinggi bagi masyarakat dan generasi dimasa depan,”tutur Abah Anton.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan (DPU-PB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, menyampaikan Pemerintah Kota Malang tidak mengetahui kalau ada penilaian dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.
“Selama ini kita tidak pernah mempersiapkan, karena yang kita lakukan adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tetapi jika akhirnya berbuah penghargaan kepada Kota Malang, tentunya itu merupakan kebanggaan tersendiri,”ujar Jarot. Meski diakui dia, sering kali dari Kementerian melakukan asistensi dan komunikasi ke daerah termasuk ke Kota Malang, guna menggali regulasi yang ada, terlebih yang ikut menilai adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
“Pemberian sertifikasi laik fungsi memberikan proteksi kepada penghuninya, termasuk sertifikasi ini juga dapat menjadi jaminan di perbankan,”pungkasnya. [mut]