Kota Malang Punya Satgas Investasi

Wali Kota Malang HM. Anton melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pembentukan tim Kerja Satuan Tugas Pengamanan Dugaan Tindakan Melawan hukum dan Pengelolaan Investasi.

Wali Kota Malang HM. Anton melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pembentukan tim Kerja Satuan Tugas Pengamanan Dugaan Tindakan Melawan hukum dan Pengelolaan Investasi.

(Dikukuhkan Kali Pertama di Indonesia)
Kota Malang, Bhirawa
Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi Kota Malang, secara resmi dikukuhkan, Selasa (9/8) kemarin. Pengukuhan itu dilakukankan di Balikota MalangĀ  anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono bersama Walikota Malang, H. M. Anton.
Satgas Waspada Investasi Daerah merupakan kelanjutan dari kesepakatan kerjasama antara OJK dengan enam kementerian dan lembaga Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Kementrian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Koperasi dan UKM serta BKPM pada tanggal 21 Juni 2016 lalu.
Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S. Soetiono, usai pengukuhan mengutarakan, satgas ini sangat penting. Karena masyarakat sampai saat ini masih sering menerima penawaran investasi dari pihak-pihak yang tidak memiliki perizinan dalam pengelolaan investasi dan penghimpunan dana masyarakat.
“Dengan adanya satgas ini, maka ada pengawasan secara langsung, terhadap investasi yang tidak memiliki prosedural. Karena selama ini masyarakat masih sering tergiur dengan investasi menawarkan keuntungan tinggi, tanpa melihat kebenaran dari investasi tersebut,”tuturnya.
Sementara itu, Walikota Malang HM. Anton, mengatakan bahwa keberadaan Satgas Waspada Investasi, diharapkan mampu menangani permasalahan investasi ilegal yang selama ini sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian di Kota Malang.
Dengan terbentuknya Satgas Waspada Investasi di Kota Malang, penanganan permasalahan investasi ilegal akan menjadi lebih komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Kota Malang. Sehingga penanganannya menjadi lebih efektif dan dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian akibat berinvestasi pada perusahaan yang tidak memiliki izin.
“Terbentuknya satgas ini, sangat penting bagi masyarakat Kota Malang. Agar mereka tidak mudah terbuai oleh investasi ilegal, yang hanya menjanjikan keuntungan belaka. Sementara tidak memperhatikan jika lembaganya ilegal,” tutur Wali Kota yang kerap disapa Abah Anton ini.
Pengukuhan Satgas Waspada Investasi di Kota Malang ini merupakan yang pertamakali di Indonesia. Pihaknya yang terlibat, selain OJK Malang ada Kepolisian Resort Kota Malang, Kejaksaan kota Malang, Kantor Kementrian Agama kota Malang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dnas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang.
Patut diketahui, OJK menemukan 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan. Antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh, sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan. Namun setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satupun yang terdaftar di OJK.
Dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kejelasan ijin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki ijin yang terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi. [mut]

Rate this article!
Tags: