Kota Malang Tak Alami Penundaan Transfer DAU

Dana Alokasi UmumKota Malang, Bhirawa
Kota Malang, tidak mengalami penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Kabar tersebut disampaikan Walikota Malang HM. Anton Rabu (24/8) kemarin.
“Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016, Menteri Keuangan RI melakukan penundaan penyaluran sebagian transfer ke daerah, DAU, untuk Kota Malang tidak termasuk,” ujar Walikota yang kerap disapa Abah Anton itu.
Menurut Abah Anton, Penundaan tersebut, diterapkan untuk 169 daerah sebesar Rp. 19.418.975.064.500,- dan telah diatur dalam Peraturan Menteri keuangan RI nomor : 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 16 Agustus 2016 di Jakarta.
Untuk Provinsi Jawa Timur, terdapat 20 kabupaten / kota, termasuk Provinsi Jawa Timur yang mengalami penundaan transfer DAU tersebut; diantaranya adalah Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Pasuruan, Kota probolinggo dan Kota Surabaya.
Kota Malang, menjadi salah satu kota yang tidak mengalami penundaan DAU, hal tersebut disebabkan karena Kota Malang dapat dikatakan sebagai kota yang tertib administrasi dengan jumlah serapan yang juga bagus, sehingga Kota Malang tidak masuk dalam kategori tersebut.
Abah Anton, menyatakan bahwa Kota Malang patut bersyukur atas sebuah capaian prestasi tersebut,, Kota Malang akan terus berbenah untuk menertibkan administrasi yang ada serta memaksimalkan penyerapan dana yang telah di anggarkan untuk pembangunan. Tetapi jika masalah itu, menimpa Kota Malang, pihaknya akan tetap terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyaraka. [mut]

Tags: