Kota Malang Wacanakan Pemekaran Kelurahan

Kota Malang, Bhirawa
Makin banyaknya jumlah penduduk di sejumlah kelurahan di Kota Malang, wacana pemecahan kelurahan muncul kembali. Pemecahan ini dilakukan demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Malang H. Moch. Anton, akhir pekan kemarin.
Menurut Wali Kota Malang yang kerap disapa Abah Anton itu,  di Kota Malang ini ada 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan. Beberapa kelurahan yang luas wilayah lebar  dan jumlah penduduknya  besar sangat  memungkinkan untuk  dipecah.
Ia mencontohkan, Kelurahan Purwantoro, di Kecamatan Blimbing,  salah satu kelurahan yang berpeluang untuk di pecah.  Pemkot Malang tengah  melakukan kajian untuk melakukan pemekaran atau pemecahan wilayah.
“Saya kira itu,  sangat memungkinkan, tetapi akan kita kaji terlebih dahulu, sebab banyak aspek yang harus disiapkan, agar proses pemecahan wilayah itu tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Abah Anton.
Pemerkaran wilayah  lanjut Abah Anton, ada beberapa konsekwensi yang harus diterima.  bagi Pemkot harus menyiapkan infrastrukturnya, termasuk personil kelurahan dan kantornya. Ini membutuhkan anggaran.
Setidaknya lanjut Abah Anton, untuk satu kelurahan  membutuhkan satu orang lurah, satu orang sekretaris lurah, empat kasi dan beberapa staf. Secara otomatis  akan bertambah pegawai Pemkot.  Selain itu, yang harus dipikirkan lagi, adalah penyesuaian KTP atau sarat-surat penting lainnya bagi penduduknya. Karena jika ada pemekaran wilayah secara otomatis mereka harus mengubah alamat surat menyurat.
“Lokasi akan mengalami perbedaan pada tingkat kelurahan, ini penyelesaianya seperti apa juga harus dipikirkan. Kalau hanya sekedar menambah kantor atau ASN itu masih  memungkinkan, yang penting ada persetujuan dari pihak DPRD Kota Malang,”tukas Wali Kota yang juga Ketua DPC PKB Kota Malang itu.
Terkiat degan kemungkinan Kota Malang menambah wiyalah dari Kabupaten Malang, sejauh ini, kata Abah Anton, belum ada pemikiran ke arah tersebut. Karena persoalan itu,  menyangkut wilayah orang lain.
“Saya kira  kalau masalah itu, belum ada pemikiran. Apalagi ini menyangkut wilayah orang, jadi prosesnya masih sangat panjang, harus ada pembicaraan yang lebih luas, bahkan sampai  melibatkan    Pemerintah Provinsi,”imbuhnya.
Berdasarkan catatan Bhirawa, di era Pemerintahan Wali Kota Malang Peni Suparto, wacana pengembangan wilayah sudah pernah dilakukan. Bahkan salah satu pemerkaran kecamatan sudah disiapkan dengan matang.
Kecamatan Kedungkandang, diproyeksiakan akan menjadi salah satu kecamatan yang akan di mekarkan. Kala itu Pemkot sudah membangun gedung kecamatan di Kedungkandang. Sedangkan kantor Kecamatan Kedungkandang yang ada sekarang  di jadikan kecamatan yang baru.
Saat ini, gedung yang diproyeksikan jadi Kantor Kecamatan itu, di gunakan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan,  Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sejak itu hingga saat ini belum ada wacana lagi. [mut]

Mobil Parkir di Halaman Pemkab Dibobol Pencuri

Tags: