Kota Mojokerto Alokasikan Rp2,5 M Tebus Raskin

Stock beras Bulog yang disiapkan untuk beras sejahterah bagi warga miskin Kota Mojokerto.n [kariyadi/bhirawa]

Stock beras Bulog yang disiapkan untuk beras sejahterah bagi warga miskin Kota Mojokerto.n [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto mengalokasikan anggaran Rp2,5 miliar untuk program bantuan beras bagi masyarakat miskin atau Raskin. Anggaran itu sebagai ganti uang tebus Raskin sehingga warga kurang mampu menikmati beras secara cuma-cuma atau gratis.
”Sekarang istilahnya tidak lagi Raskin, melainkan beras sejahtera atau Rastra. Seluruhnya akan diberikan Pemkot secara gratis kepada warga yang berhak,” ujar drg Sri Mudjiwati, Kepala Dinas Sosial Kota Mojokerto, Kamis (28/1) kemarin.
Dari anggaran yang bersumber dari APBD 2016 itu, untuk mencukupi pembelian beras bagi 1.500 Kepala Keluarga (KK) selama Januari – Desember 2016. Setiap KK mendapat jatah 15 kilogram Rastra per bulan gratis, tanpa uang tebus sepeser pun. Karena sudah dibayar Pemkot.
”Untuk Rastra APBD tak ada uang tebus atau cash and carry. Untuk uang tebus Rastra APBN, Bulog cukup menagih ke Pemkot, karena RTSM (Rumah Tangga Sasaran Miskin) dibebaskan dari uang tebus.
Untuk uang tebus Rastra dari APBN dengan kuota 5.205 RTSM, juga tak diberlakukan uang tebus. Kebijakan (Pemkot) ini sudah berlaku sejak 2015. Semua RTSM Rastra, APBN dan APBD sebanyak 6.705 KK menerima jatah beras tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun alias gratis,” imbuh mantan Direktur RSUD Kota Mojokerto ini.
Mudjiwati menjadwalkan, jika Rastra APBN akan didistribusikan pertengahan Bulan Pebruari, sedang Rastra APBD pada bulan berikutnya. Pembagian Rastra antara APBN dan APBD tak bisa sama. Rastra APBD butuh proses untuk realisasi. Tapi secara prinsip nantinya semua RTSM akan mendapat jatah yang sama.
Soal pasokan beras Rastra APBD, Pemkot memilih Bulog sebagai penyedia. Selain kualitas beras sama, ada efisiensi karena pembelian Rastra dari Bulog tak dikenakan PPN maupun PPh. Berbeda kalau pengadaannya melalui rekanan, akan ada margin keuntungan sebagai hak rekanan yang tentunya menjadikan harga Rastra APBD lebih tinggi dibanding harga rastra APBN, yang notabene beras subsidi dengan mekanisme uang tebus.
Keuntungan lain, lanjut Mujiwati, Pemkot akan mendapat beras yang baru, bukan stok lama. Selain itu bisa melakukan inspeksi ke Gudang Bulog untuk memastikan Rastra APBD yang akan didistribusikan berkualitas baik. Ketersediaan beras pun terjamin hingga akhir tahun.
”Sebelum (Rastra APBD) didistirbusikan, bisa inspek ke Bulog. Kami ambil contoh beras untuk dikirim ke kelurahan. Kelurahan nantinya bisa mencocokkan antara contoh dengan beras yang dikirim. Kalau tidak baik ya dikembalikan. Contoh ke kelurahan, kalau tidak baik kembalikan,” tukasnya.
”Yang digarisbawahi, Rastra APBN maupun APBD tak bisa diambil secara kolektif, semisal dikoordinir ketua RT. Yang mengambil Rastra harus KK atau anggota KK yang bersangkutan atau by name by address. Aturan itu, ujar Mujiwati sudah berlaku sejak tahun lalu. Untuk menghindari ketidaktepatan sasaran atau model Rastra bagi rata di satu RT,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi III (Bidang Kesra) DPRD Kota Mojokerto mengingatkan, agar proses pendataan RTSM benar-benar tepat sasaran. ”Jangan sampai terjadi persoalan di lapangan. Ada warga yang seharusnya berhak tidak menerima, atau mungkin sebaliknya,” jelas Junaedi Malik, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto. [kar]

Tags: