Kota Mojokerto Gagas Perda Akses Kerja Disabilitas

Mas'ud Yunus

Mas’ud Yunus

Kota Mojokerto, Bhirawa.
Pemkot Mojokerto mengeluarkan gagasan aturan wajib bagi perusahaan untuk memberikan akses kerja bagi penyandang disabilitas. Pemkot memandang kelompok masyarakat berkebutuhan khusus ini memiliki hak yang sama dengan warga lain  bekerja di sektor usaha.
“Kita bakal mengeluarkan aturan bagi dunia usaha untuk memberi akses bagi penyandang disabilitas. Hal ini akan menjadi kajian kami, bentuknya bisa saja berupa Perda” kata Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, Minggu (20/12) kemarin.
Wali Kota berharap, kedepan tidak akan ada diskriminasi pada penyandang disabilitas. Sehingga, mereka para penyandang cacat itu akan punya peran aktif dalam kehidupan di masyarakat. “Saya berharap penyandang disabilitas menempatkan dirinya sebagai warga negara yang utuh, warga negara yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” harap Wali Kota.
Seruan pemkot bagi dunia industri dan dunia usaha di Kota Mojokerto, ini telah dilakukan dalam beberapa even, antara lain Job Fair yang menjadi agenda tahunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota Mojokerto.
“Setiap ada job fair, perusahaan peserta ada yang menyediakan lowongan kerja bagi kelompok disabilitas. Di kota Mojokerto sendiri ada perusahaan yang sudah mengakomodir pekerja yang menyandang disabilitas,” tambah Amin wachid, Kadisnakertrans kota Mojokerto ditemui terpisah.
Wali Kota juga menegaskan hendaknya masyarakat memperlakukan penyandang disabilitas dengan penuh kebersamaan dan kesetaraan. Karena mereka sama-sama warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dengan kita semua.
Namun ironisnya infrastruktur di lingkup kantor pemkot Mojokerto  sendiri belum banyak menyediakan akses yang sama untuk penyandang disabilitas.
Adanya rencana penuangan aturan ipenyediaan akses kaum disablitas ini, didukung anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Santi Hardyah. Politisi Golkar ini  menyatakan kebijakan itu  akan mengangkat derajat kaum disabilitas.
“Silahkan rencana tersebut dituangkan dalam aturan perda sehingga akan memanusiakan saudara kita dan mengangkat derajat mereka,” paparnya.
Dia juga berharap pemkot tidak instropeksi sebelum mengeluarkan  rencananya tersebut. Persoalannya, sampai saat ini tidak banyak infrastruktur di lingkup Pemkot Mojokerto yang  disediakan bagi penyandang disabilitas.
“Mestinya aturan itu juga berlaku bagi.pemkot yang belum menyediakan akses yang luas bagi mereka (kelompok disabilitas, red,” sindir anggota DPRD dua periode ini. [kar]

Tags: