Kota Mojokerto Perketat Syarat Penerima Raskin

Wali Kota Mojokerto (kiri) didampingi Kabag Humas dan Protokol Heryana Dodik Murtono mengecek kualitas beras sebelum dibagikan, Selasa (22/3) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Wali Kota Mojokerto (kiri) didampingi Kabag Humas dan Protokol Heryana Dodik Murtono mengecek kualitas beras sebelum dibagikan, Selasa (22/3) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto menerapkan aturan ketat bagi rumah tangga sasaran penerima program beras untuk masyarakat miskin (Raskin). Selain harus menunjukkan KTP dan KK, warga sasaran harus juga berdomisili. Dan terbukti secara fisik tinggal sesuai identitas yang bersangkutan. Pemkot menerapkan syarat ketat ini karena Raskin dibagikan gratis tanpa uang tebusan karena sudah ditanggung APBD senilai Rp1,5 miliar.
Jika didapati penerima bantuan yang berganti nama Rastra (beras masyarakat sejahtera) itu tak berdomisi sesuai KTP dan KK, maka akan dianulir dan dicoret dari
daftar sasaran. Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus menegaskan hal itu, saat launching Raskin APBD 2016 di Balai Kel Balongsari, Kec Magersari, Selasa (22/3).
”Akurasi data penerima Raskin dengan memfilter domisili ini penting, agar penerima manfaat itu tepat sasaran. Jangan sampai warga berdomisili tak sesuai KTP tetap menerima manfaat Raskin. Itu sama saja menerima yang bukan haknya,” kata Mas’ud Yunus.
Selain memfilter domisili, wali kota kembali mengingatkan agar Raskin tak dibagi secara merata antara penerima sasaran dan non sasaran. Jika perangkat RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga) maupun kelompok masyarakat terbukti menggalang pola bagi rata Raskin, Pemkot tak segan untuk mempidanakan.
”Model pembagian Raskin secara merata begitu, apa pun alasannya, adalah penyimpangan. Mereka (penggalang) harus bersiap-siap menghadapi aparat penegak hukum,” lontarnya.
Aparat kelurahan, RT, RW dan kader raskin di setiap kelurahan, ujar Mas’ud Yunus, akan menjadi penjaga gawang mengawasi distribusi Raskin agar tepat sasaran. Pengawasan distribusi Raskin diserahkan pada perangkat kelurahan dan jajarannya. Kita tidak mau mendengar ada penyimpangan. Apalagi, Raskin tahun ini kita gratiskan. Uang tebus Raskin Rp1.600 per kilogram ditanggung APBD. Ini agar masyarakat miskin
benar-benar menikmati Raskin. Tak ada lagi yang kelaparan gara-gara tak mendapat haknya (Raskin),” tukas dia.
Dalam kesempatan itu, wali kota juga memeriksa Raskin APBD yang dibelanjakan melalui Bulog setempat. Seperti halnya tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah pusat member jatah Raskin untuk Kota Mojokerto sebanyak 5,205 KK. Sementara secara
keseluruhan rumah tangga penerima program raskin di kota dengan dua kecamatan ini sebanyak 6.645 KK. Kekurangan sebanyak 1.440 KK ditutup dengan program Raskin yang bersumber dari APBD. Dana yang dikeluarkan untuk belanja Raskin ini sebesar Rp2,15 miliar. Setiap sasaran penerima Raskin mendapat jatah 15 kilogram per bulan. Sedang untuk pengganti uang tebus, APBD menyiapkan anggaran Rp1, 5 miliar.
Sementara itu, Kepala Bulog Sub Divisi Regional II Surabaya Selatan, Nurman Susilo menambahkan, jika masyarakat menerima atau menemukan raskin dengan kualitas jelek bisa dikembalikan. ”Kami akan mengganti paling lambat 1 kali 24 jam setelah kita menerima laporan dari kelurahan tanpa biaya pengganti. Beras Raskin ini adalah beras jenis IR64 dan Ciherang,” janjinya. [kar]

Tags: