Kota Mojokerto Siapkan Perda Larangan Merokok

Sekdakot Mojokerto, Mas Agus Nirbito MW (tengah) memimpin rapat penyusunan Raperda larangan merokok, Senin (5/10) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Sekdakot Mojokerto, Mas Agus Nirbito MW (tengah) memimpin rapat penyusunan Raperda larangan merokok, Senin (5/10) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Masyarakat di Kota Mojokerto yang memiliki kebiasaan merokok dipastikan tak akan bebas merokok di sembarang tempat. Pemkot Mojokerto menyusun Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan dimulai tahun 2016. Dengan Perda ini, perokok tak bisa merokok sembarangan di ruang publik yang ada wilayah di Kota Mojokerto.
Pembahasan Raperda kawasan dilarang merokok itu dipimpin Sekdakot, Mas Agoes Nirbito MW bersama Asisten Soemarjono, serta sejumlah Kepala SKPD, Senin (5/10) kemarin. Dalam pembahasan Raperda yang berlangsung di Ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto itu menghadirkan  narasumber dari Fakultas Hukum Unair, Dr Lilik Pudjiastuti.
Raperda itu menindaklanjuti UU Nomor 36 tahun 2009 pasal  115. Peraturan ini mengatur kalau  pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
”Dalam Perda ini akan disusun beberapa tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok. Antara lain; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan,” terang Sekdakot. Beberapa tempat yang diperbolehkan nantinya akan diberikan papan peringatan dan akan disosialisasikan sebelumnya.
Pemkot juga tak lagi menyediakan tempat untuk merokok berupa ruangan-ruangan tertutup di tempat publik. Melainkan memberikan tempat di luar ruang dengan udara terbuka. ”Ada tempat tapi di luar ruang dan tempat kumpulnya ditentukan. Karena kalau diberikan ruang tertutup untuk perokok, malah semakin mengancam kesehatan,” timpal Soemarjono, Asisten Pemerintahan Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Mojokerto.
Pemkot perlu mengatur itu mengingat pola perilaku perokok tak bisa langsung dilarang. Karena yang diatur adalah tempatnya, agar tak mengganggu kesehatan masyarakat umum atau perokok pasif. Dengan Perda ini diharapkan dapat meningkatkan derajat hidup kesehatan masyarakat Kota Mojokerto. Sehingga visi Kota Mojokerto sebagai kota sehat dapat terwujud. [kar]

Tags: