Kota Mojokerto Targetkan 29 Mei Bebas Prostitusi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto menetapkan batas waktu bersih dari praktik prostitusi pada 29 Mei mendatang. Deadline ini sesuai dengan desakan  Pemprov Jatim terkait penutupan aktivitas di Balong Cangkring yang diduga menjadi ajang aktivitas para PSK (Pekerja Seks Komersial).
“Pemkot tetapkan 29 Mei 2016 ini Kota Mojokerto bersih dari prostitusi. Saya jamin tidak akan ada lagi praktik prostitusi di kota ini,” ujar Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, Kamis (3/3) kemarin.
Mas’ud menambahkan Pemkot Mojokerto sudah membentuk tim khusus untuk melakukan upaya penertiban di Balong Cangkring. Selain itu, pihaknya juga menggandeng Kepolisian dan TNI untuk ikut melakukan pengawasan di tempat tersebut. “Di sana (Balong Cangkring, red) nanti akan kita dirikan posko bersama, itu untuk mengawasi ada tidaknya praktik prostitusi di tempat tersebut,” ujarnya.
Disinggung  soal apakah Balong Cangkring adalah tempat lokalisasi atau bukan? Mas’ud menyebut Balong Cangkring adalah lokasi yang dinaungi oleh Yayasan Mojopahit. Yayasan tersebut didirikan oleh Soewono Blong, mantan Kepala Desa Mentikan periode 1970 lalu.
“Itu bukan lokalisasi, tapi adalah yayasan yang menaungi para tuna karya termasuk di dalamnya para PSK. Jadi penertiban nanti, bukan untuk yayasannya tapi praktik prostitusi terselubung yang ada di dalamnya,” tambahnya.
Dia berjanji akan mengembalikan harkat dan martabat Balong Cangkring sebagai yayasan yang benar-benar peduli kepada kaum yang lemah. Ini sesuai cita-cita dari pendirinya terdahulu. Ia juga yakin, rencana penertiban  Balong Cangkring akan terealisasi dengan kondusif dan tepat waktu.
“Komunikasi dengan pihak yayasan sudah kita lakukan, sudah koordinasi dan tidak ada masalah. Mereka bisa menghormati aturan, dan kitapun juga menghormati apa yang dilakukan yayasan. Jadi Insya Allah berjalan lancar dan tepat waktu,” ujarnya.
Mas’ud menambahkan dalam melakukan penertiban praktik prostitusi pihaknya melakukan dengan tiga pendekatan, di antaranya pendekatan keamanan dan ketertiban. Juga pendekatan sosial dan kemanusiaan.
“Khusus untuk pendekaan sosial kemanusiaan, kita sudah koordinasi dengan Kemensos dan Biro Kesra Provinsi Jatim. Nantinya para PSK tersebut akan mendapatkan bantuan biaya hidup selama tiga bulan sebesar Rp 300 ribu per bulan, bantuan biaya pemulangan senilai Rp 250 ribu per orang, bantuan biaya pelatihan Rp 2 juta per orang dan bantuan modal sebesar Rp 3 juta juga per orang,” urainya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo menyambut baik langkah Pemkot Mojokerto untuk mewujudkan daerahnya bebas prostitusi pertengahan tahun ini. Ia  menghimbau Pemkot Mojokerto untuk mengedepankan cara sosial dan kemanusiaan dalam persoalan Balong Cangkring ini.  “Saya kira pendekatan kemanusiaan lebih mengena ketimbang menggunakan cara-cara represif,” tegasnya.
Politisi PDIP ini mengaku akan mendukung keputusan wali kota  dari sisi aturan dan regulasinya. “Dalam Perda No 3  Tahun 2015 sudah diatur secara jelas soal penataan ketertiban umum. Salah satunya dengan menertibkan segala aktivitas yang berhubungan dengan prostitusi,” tandas Purnomo.
Sebelumnya Pemprov Jatim memastikan akan menutup lokalisasi di Balong Cangkring Kota Mojokerto pada pertengahan tahun ini. Upaya itu sudah dimulai dengan melakukan sosialisasi sejak awal Januari 2016. [kar]

Tags: