Kota Probolinggo 2019 Tetap, Kabupaten Tambah 5 Kursi

Jumlah kursi DPRD kabupaten Probolinggo saat ini 45.

Jumlah Kursi Pileg 2019
Probolinggo, Bhirawa
Daerah pemilihan (dapil) untuk Kota Probolinggo tidak berubah, saat pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2019. Jumlah dapil tetap tiga, seperti saat Pileg 2014 namun ada perubahan jumlah kursi di tiap dapil.
Sedangkan di kabupaten Probolinggo walau dapilnya tetap namun jumlah kursinya bertambah 5 kursi DPRD, dari 45 menjadi 50 kursi. Ada yang tetap jumlah kursinya, ada yang berkurang, namun ada juga yang bertambah.
Menurut Ahmad Hudri, ketua KPU Kota Probolinggo, Selasa (17/4), Dapil I yang terdiri atas Wonoasih dan Kanigaran, jumlah kursi tetap 12. Dapil II yaitu Kademangan dan Kedopok, jumlah kursi bertambah. Dari 9 kursi menjadi 10 kursi,” ujarnya.
Sedangkan Dapil III, yaitu Dapil Mayangan jumlah kursinya berkurang. Dari 9 kursi pada Pileg 2014, menjadi 8 kursi saat Pileg 2019. “Jumlah kursi di Kota Probolinggo juga tetap 30 kursi. Karena jumlah penduduk tidak lebih dari 300 ribu jiwa,” katanya.
Keputusan tersebut, ditetapkan KPU RI. Namun, KPU Kota Probolinggo yang mengusulkan perubahan pada KPU RI. “Perubahan juga terjadi pada sistem penghitungan kursi. Pada Pileg 2014, menggunakan metode kuota hare. Sedangkan untuk Pileg 2019 akan menggunakan metode sainte league,” jelasnya.
Secara sederhana, metode kuota hare yaitu cara penghitungan dengan kuota sederhana. Metode inilah yang digunakan dalam pileg selama ini. Metode ini dilakukan dengan cara menentukan harga kursi di sebuah dapil. Kemudian, menghitung jumlah perolehan kursi tiap parpol di satu dapil.
Sedangkan metode sainte league, yaitu penghitungan perolehan kursi menggunakan rumus angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Metode ini menggunakan angka pembagi untuk menghitung kursi di sebuah dapil, lanjutnya.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo HM Zubaidi mengatakan, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Probolinggo memang akan bertambah menjadi 50 dari 45 kursi sebelumnya. “Namun penambahan ini kemungkinan tidak akan mengubah jumlah Dapil untuk Pileg dan Pilpres 2019 nanti,” terangnya.
Hanya saja, kepastian itu tambah Zubaidi, masih menunggu keputusan lanjutan dari KPU Pusat. “Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pasal 185 tentang Penyusunan Daerah Pemilihan dan Tahapan di bulan Desember 2017. KPU RI yang akan menyusun dan menetapkan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Mengenai dasar penambahan kursi tersebut, Zubaidi mengacu pada Pasal 191 UU Nomor 7 tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan, daerah yang memiliki jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa ditetapkan 50 kursi untuk DPRD-nya.
Berdasarkan sensus data Badan Pusat Statistik tahun 2010, populasi kabupaten yang memiliki luas 1.696,17 km persegi sebanyak 1.095.370 jiwa. Sementara data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat bahkan memuat angka 1.103.442 jiwa yang tersebar di 24 kecamatan, paparnya.
Dalam Pileg 2014, ada 9 partai yang berhak menempatkan wakilnya di DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2014-2019. NasDem mendominasi dengan meraih 14 kursi disusul PKB (8). Selanjutnya, 4 partai masing-masing meraih 5 kursi (PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Gerindra). Selanjutnya Hanura (2) dan Demokrat (1), tandasnya.
Terkait jumlah Dapil ini, Ketua Divisi Teknis Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, M. Isfak Yuliandri menyatakan pihaknya sudah menggelar simulasi untuk penentuan jumlah kursi. Hasil dari simulasi selanjutnya dikirim ke KPU Pusat. “Dari 7 Dapil, kursi terbanyak ada di Dapil III dan VI. Sedangkan yang paling sedikit Dapil V (6 kursi). Lainnya masing-masing sama dapat 7 kursi,” tambahnya. [wap]

Tags: