Kota Probolinggo Ditambah 50 Personel TNI Awasi Protokol Kesehatan

50 personel tambahan TNI lakukan operasi yustisi.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Tak Pakai Masker Dihukum Bersihkan Makam Selama 3 Hari
Probolinggo, Bhirawa
Kota Probolinggo mendapat tambahan 50 personel TNI. Penambahan pasukan ini diharapkan bisa membantu Pemkot Probolinggo dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes). Tak Pakai Masker warga yang nterjaring operasi Yustisi dihukum bersihkan makam selama 3 hari.

“Memang ada penambahan pasukan dari TNI sebanyak 50 orang. Namun, dari kesatuan mana TNI ini, Kodim yang bisa menjelaskan,” ujar Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Rabu (16/12).

Habib Hadi menuturkan, bantuan aparat keamanan dari TNI itu tidak lepas dari kondisi Kota Probolinggo menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Selain itu, penambahan pasien positif tidak terkendali.

“Daerah lain yang masuk zona merah juga mendapat bantuan personel,” terangnya.

Dandim 0820 Letkol Kav. Imam Wibowo membenarkan hal itu. Menurutnya, kondisi Kota Probolinggo yang sempat masuk zona merah beberapa waktu lalu membuat ada tambahan personel. Tugas mereka membantu menggandakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Total ada 50 personel yang berasal dari Kompi Kavaleri 3/TSC Sidoarjo. Semua personel telah tiba di Kota Probolinggo sejak 11 Desember 2020. Mereka semua menurut Dandim, bertugas di kota saja.

“Penambahan personel TNI di daerah zona merah ini merupakan inisiatif Pangdam V/Brawijaya. Sampai kapan ditempatkan menunggu perintah selanjutnya. Memang saat ini Kota Probolinggo sudah zona oranye. Namun, rate of transmission masih di atas satu dan termasuk lima besar di Jawa Timur,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (DKPP dan KB) Kota Probolinggo, kemarin (15/12) total pasien positif mencapai 1.079 orang. Dengan penambahan pasien positif baru 18 orang.

Pasien sembuh total 791 orang dan penambahan ada 10 orang. Sedangkan pasien yang dalam perawatan 206 orang. Lalu, pasien meninggal mencapai 82 orang dengan penambahan satu orang meninggal dunia dalam hal ini sopir PLT dirut RSUD Moh Saleh Probolinggo.

Puluhan warga di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dihukum membersihkan makam Desa Muneng, kecamatan setempat sebagai sanksi sosial karena terciduk tidak memakai masker, Rabu (16/12).

Koordinator Penanganan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, pemberian sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) itu diterapkan untuk memberikan efek jera. “Setelah dievaluasi, nampaknya sanksi denda kurang efektif dalam memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes,” jelas Ugas.

Sehingga petugas gabungan langsung memberlakukan sanksi sosial dengan cara membersihkan kuburan atau makam umum. “Jumlah pelanggar yang terjaring dalam razia kali ini sebanyak 98 orang. Mereka kami beri sanksi membersihkan makam selama tiga hari,” tegasnya.

Ugas menambahkan, setiap pelanggar juga mendapat sanksi tambahan selama menjalani masa hukuman membersihkan kuburan. “Dokumen pribadi berupa KTP atau SIM-nya kami lakukan penahanan sebagai jaminan mereka. Setelah tiga hari melakukan pembersihan makam, baru jaminannya akan dikembalikan kepada pemiliknya,” paparnya.

Untuk menekan lonjakan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), satgas akan menggencarkan kegiatan operasi yustisi di beberapa tempat termasuk di sejumlah jalur wisata dan tempat keramaian. “Agar penyebaran Covid-19 tidak terus meluas di wilayah Kabupaten Probolinggo,” tandasnya.

Data pasien yang terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Probolinggo hingga hari ini mencapai 1.851 orang. Dari jumlah itu terdapat 198 orang masih dirawat, 1.553 orang dinyatakan sembuh dan 100 orang meninggal dunia, tambahnya.(Wap)

Tags: