Kota Probolinggo Gelar Diseminasi Pengembangan Eco-Pesantren

Sekda drg Ninik Ira Wibawati didampingi Asisten Setiorini buka Desiminasi eko Pesantren. [wiwit agus pribadi]

Probolinggo, Bhirawa
Pengembangan Eco Pesantren Kota Probolinggo terus digarap. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menggelar diseminasi. Dalam diseminasi ini juga disampaikan Hasil Kajian Pengembangan Eco-Pesantren Kota Probolinggo.
Diseminasi digelar di Ruang Puri Manggala Bhakti, Pemkot Probolinggo. Ada 26 perwakilan Pondok Pesantren (Ponpes) yang diundang, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo. Serta, perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diantaranya, Dinkes PPKB, DPUPR Perkim, dan DLH.
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, drg Ninik Ira Wibawati MQIH, mewakili Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin. Sekda hadir didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Probolinggo, Setiorini Sayekti SKM MSi.
Sebelum digelar diseminasi telah dilaksanakan kajian role model eco pesantren untuk Kota Probolinggo pada tahun 2021. Mengawali tahun anggaran 2022 Pemkot bergerak cepat menindaklanjuti hasil kajian dengan menggelar diseminasi.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Kota Probolinggo, Drs Tartib Goenawan, Rabu (19/1) menambahkan, diseminasi bertujuan menyampaikan hasil penyusunan kajian pengembangan eco pesantren di Kota Probolinggo.
Harapannya, hasil diseminasi ini nanti digunakan sebagai role model tata kelola ponpes yang ramah lingkungan di Ponpes se-Kota Probolinggo. Bahkan, tak berlebihan bila role model eco pesantren ini menjadi rujukan implementasi eco pesantren di seluruh Indonesia, bahkan internasional,” ujarnya.
Kajian tentang eco-pesantren dilakukan melalui Unit Usaha dan Kerja Sama Badan Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang. Tim kajian ini dipimpin Dr Ir Agus Dwi Wicaksono Leg Rer Reg, yang juga menjadi narasumber diseminasi.
Ada sejumlah UU yang menjadi dasar Pemkot untuk mewujudkan eco pesantren. Diantaranya, UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Serta, UU Nomor 39 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diperkuat Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 16/2007 tentang Sistem Pengelolaan Sampah.
Sekda Ninik mengatakan, 26 Ponpes di Kota Probolinggo bisa menjadi potensi sangat luar biasa bila dikelola dengan baik. Pengembangan dan optimalisasi tata kelola eco-pesantren dilaksanakan untuk mengimplementasikan dua misi Kota Probolinggo. Yakni, misi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial yang berkualitas serta misi pengembangan infrastruktur ekonomi penduduk yang berkelanjutan.
“Komitmen Pemkot Probolinggo mewujudkan eco-pesantren mengandung makna mulia. Bukan saja menepis kesan negatif pendidikan Ponpes di masyarakat. Orientasi back to pesantren dengan segenap infrastruktur pendukung diimplementasikan bersama. Untuk mewujudkan insan bertakwa, unggul, berwawasan lingkungan yang hebat dan handal. Dalam implementasinya, tentu tidak melulu mengandalkan APBD. Bisa melalui kegiatan CSR, swadana, bahkan swakelola masing – masing Ponpes,” ujarnya.
Hasil Diseminasi Kajian Hasil Kajian Pengembangan Eco-Pesantren Kota Probolinggo, ini dijadikan pedoman. Atau, referensi dalam penyusunan kebijakan pembangunan Kota Probolinggo ke depan. [wap]

Tags: