Kota Probolinggo Miliki Fasilitas Parkir Angkutan Barang

Wali Kota Rukmini saat resmikan Parkir angkutan barang.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Kota Probolinggo akhirnya memiliki fasilitas parkir angkutan barang yang kemarin diresmikan Wali kota Rukmini. Menariknya fasilitas parkir ini sebenarnya setara dengan fasilitas terminal kargo. Namun karena belum memenuhi persyaratan detil perizinan, Dishub Kota probolinggo mengubah nomenklaturnya.
“Saya mengapresiasi upaya Dishub dalam mengambil langkah mengubah nomenklatur tersebut. Pengurusan izin terminal cargo membutuhkan berbagai persyaratan teknis sesuai standard dan belum bisa kita dipenuhi. Contohnya, harus tersedia fasilitas crane yang bisa mengangkut barang berat dan persyaratan teknis lainnya,” ungkap Wali kota Hj. Rukmini, Rabu (6/12) saat peresmian.
Keberadaan fasilitas parkir angkutan barang yang dibangun di Jalur Lingkar Utara(JLU) ini memang sangat dibutuhkan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang yang sering diparkir memakan badan jalan, terutama di dalam kota.
“Tidak ada alasan lagi bagi truk untuk parkir seenaknya. Saya tugaskan dishub melakukan operasi, koordinasi dengan satlantas agar ditertibkan. Harapannya supaya tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan, jika tidak memiliki garasi maka bisa gunakan fasilitas ini,” ujar Rukmini.
Saat peresmian Wali kota Rukmini juga meninjau fasilitas yang ada, seperti loket pembayaran disertai dengan pembatas otomatis sebelum kendaraan masuk maupun keluar. Kemudian juga diserahkan kendaraan operasional, 1 buah truk dan 3 buah sepeda motor.
Sementara menurut kepala Dishub, Sumadi, selama tahun 2017 ini sudah cukup besar pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk. Dari target Rp.6,9 juta tercapai Rp.27,37 juta, sudah terealisasi 395 %.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, juga memastikan tidak akan mentolerir kendaraan angkutan yang parkir di sembarang tempat (Parkir Liar). Sebab, selain melanggar aturan lalu lintas, Pemkot telah memiliki fasilitas parkir angkutan barang.
Jika diketahui ada kendaraan angkutan parkir di jalanan, Dishub akan bekerjasama dengan Satlantas Polres Probolinggo Kota akan menindak atau menilang kendaraan yang dimaksud.
Karenanya, Dishub akan menggandeng Satlantas Polresta, untuk menertibkan mereka. Sebelum bertindak, Sebagai langkah awal, Sumadi akan mensosialisasikan terkait tempat parkir tersebut.
Pihaknya bersama Satlantas akan keliling untuk memberitahukan soal fasilitas parkir yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan. Mereka diminta untuk memarkir kendaraannya di tempat tersebut.
“Ya, kita sosialisasi dulu. Jika membandel tetap parkir di jalan, ya kita tilang. Polisi toh yang menilang,” tandanya.
Disebutkan, kendaraan yang parkir dikenai restribusi sesuai kendaraan, maksimal 12 jam. Untuk kendaraan engkel yang jumlah rodanya 6 restribusinya Rp. 4 ribu. Kendaraan yang menggunakan 8 sampai 10 roda, tarifnya Rp 5 ribu. Sedang kendaraan yang rodanya lebih dari itu atau sejenis trailler, dikenai restribusi sebesar Rp. 6 ribu. Tempat yang baru diresmikan tersebut merupakan tempat parkir, bukan tempat bongkar muat barang. “Bongkar muat di sini, ya, tidak boleh. Ini kan tempat parkir,” tambahnya.(Wap)

Tags: