Kota Surabaya Segera Miliki Rutan Khusus Perempuan

Pihak Kemenkumham Jatim meninjau lokasi yang akan dijadikan sebagai Rutan khusus perempuan Kelas II A Surabaya, Rabu (22/8). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim dalam berbenah di lingkupnya terus dilakukan. Salah satunya yakni rencana pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) khusus perempuan di Surabaya.
Proses pembangunan Rutan khusus perempuan Kelas II A Surabaya ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada. Rencananya pembangunan akan memanfaatkan tanah milik Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebon Agung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Untuk pembangunan Rutan khusus perempuan ini, biaya yang dianggarkan dalam pembangunan ini tidak sedikit. Total biaya yang dianggarkan untuk pembangunan ini mencapai sebesar Rp 26 miliar. Biaya itu diperoleh dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rutan Perempuan Surabaya.
“Dengan anggaran yang terbatas, sulit memperoleh lahan di Kota Surabaya. Wilayah Kecamatan Porong menjadi pilihan terbaik dari yang ada,” kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho, Rabu (22/8).
Wisnu mengaku, masalah keterbatasan anggaran ini pula yang membuat pembangunan Rutan perempuan sempat tertunda. Harusnya, lanjut Wisnu, pembangunan Rutan perempuan ini sudah dilaksanakan sejak tahun lalu. Tetapi, baru bisa dilaksanakan pada 2018.
Wisnu mewanti-wanti, agar pembangunan dilakukan dengan benar sejak tahap perencanaan. Hal ini, harus dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk itu butuh rencana yang benar-benar matang dalam mewujudkan Rutan khusus perempuan ini.
“Pastikan dulu nilai akurat bangunan tersebut. Dan harus yakin terhadap ukurannya, karena hal itu mempengaruhi serapan anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, Kabupaten Sidoarjo Subandi menambahkan, sebelum dilaksanakan proses pembangunan ada tiga hal penting yang wajib dipenuhi dalam legalitas pembangunan. Tiga hal wajib itu, antara lain pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen Lingkungan, dan Surat Laik Fungsi (SLF).
Luas lahan untuk pendirian rutan perempuan ini, mencapai sekitar 17.600 meter persegi, dan berlokasi di sebelah utara Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong. Rencananya, pada tahap pertama akan dibangun bangunan seluas 990 meter persegi.
Adapun rinciannya, lanjut Subandi, dengan 50 meter persegi di antaranya digunakan untuk rumah dinas kepala rutan. Sisanya, akan dibangun kantor utama, delapan pos jaga, pagar keliling, satu blok rutan berupa bangunan satu lantai.
“Satu blok rutan khusus perempuan, berupa bangunan satu lantai ini. Diharapkan, rutan mampu menampung hingga 200 tahanan,” pungkasnya.
Diketahui bersama, sejak Januari 2017, Rutan Perempuan Surabaya masih bergabung dengan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Memanfaatkan blok W, bekas blok khusus perempuan. Di mana Blok yang kapasitasnya hanya 45 orang saat ini dihuni 134 narapidana. [bed]

Tags: