KP3 Surabaya Sita 150 Slop Rokok Ilegal

Kasat-Reskrim-AKP-M-Aldy-Sulaiman-menunjukkan-barang-bukti-150-slop-rokok-tanpa-cukai-beserta-dua-orang-tersangka-Kamis-145.-[abednego/bhirawa].

Kasat-Reskrim-AKP-M-Aldy-Sulaiman-menunjukkan-barang-bukti-150-slop-rokok-tanpa-cukai-beserta-dua-orang-tersangka-Kamis-145.-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Petugas kemanan pelabuhan dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 150 slop rokok tanpa dilengkapi pita cukai, dan mengamankam dua orang tersangka.
Sebanyak 1.500 bungkus rokok (150 slop) tanpa pita cukai rencananya akan dibawa tersangka Lukman (35) ke daerah asalnya yakni Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melalui jalur laut dengan Kapal Motor (KM) Lawit. Selain Lukman, Polisi juga mengamankan Sahrul selaku portir atau kuli pengangkut barang untuk dimintai keterangan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kasat Reskrim AKP M Aldy Sulaiman menjelaskan, awalnya petugas mencurigai isi dua kardus yang dibawa oleh seorang portir. Kemudian petugas kemanan pelabuhan memeriksa isi dua kardus tersebut dan mendapati ratusan slop rokok tanpa disertai pita cukai. Seketika itu, petugas mengamankan Lukman dan Sahrul.
“Mengetahui isinya rokok tak dilengkapi pita cukai, kami pun mengamankan portir beserta pemilik dua kardus berisi 150 slop rokok ke Mapolres,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (14/5).
Saat diinterogasi petugas, lanjut Aldy, tersangka mengaku rokoo tersebut dibelinya di pasar yang berada di Pamekasan, Madura. Rencananya rokok tersebut akan dibawa ke Pontianak untuk dikonsumsi sendiri.
“Kami tidak percaya dengan pengakuan tersangka yang mengatakan bahwa rokok tersebut akan dikonsumsi sendiri. Sebab, jumlah rokok yang dibawa cukup banyak,” tegas Aldy.
Terkait proses hukum selanjutnya, Aldy mengaku, kasus ini akan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak untuk pengembangan lebih lanjut. Menurutnya, urusan cukai merupakan kewenangan pihak Bea Cukai. “Kasus ini kami limpahkan ke bea cukai, karena urusan cukai mereka yang berwenang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Lucky Tamo menambahkan, dari upaya penyelundupan tersebut, kerugian negara ditafsir mencapai Rp 6,7 juta. Pihaknya menegaskan, seharusnya ada pita cukainya sebagai pajak yang harus dibayarkan ke negara. Setiap batang rokok seharusnya dikenai cukai sebesar Rp 260.
“Kami akan koordiinasi dengan petugas yang ada di Madura untuk menngkatkan operasi pasar. Karena informasi yang diperoleh pelaku ini membelinya di Pasar,” tambah Lucky.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI noo 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU no 11 Tahun 1995 tentang cukai. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan membayar 10 kali lipat nilai cukai yang seharunya dibayar. [bed]

Tags: