KP3 Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba ABK

apolrestabes-Pelabuhan-Tanjung-Perak-AKBP-Arnapi-menunjukkan-barang-bukti-dari-tersangka-Yus-Senin-(11/5).-[abednego/bhirawa].

apolrestabes-Pelabuhan-Tanjung-Perak-AKBP-Arnapi-menunjukkan-barang-bukti-dari-tersangka-Yus-Senin-(11/5).-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (KP3) berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku bisa menjual narkotika jenis sabu ke pada Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Tanjung Perak.
Penangkapan Yus Ismanto (34) warga Jl Moro Krembangan ini, berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penelusuran, dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebuah pistol rakitan jenis revolver dengan dua peluru tajam, sejumlah sajam, sabu seberat 5,3 gram, 1 butir pil ekstasi, timbangan elektrik, uang tunai Rp 4,6 juta, dan mobil rental.
Kapolrestabes Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi menjelaskan, tersangka awalnya merupakan bekerja sebagai pengumpul sisa minyak Crude Palm Oil (CPO). Dari pekerjaan ini, tersangka kemudian berkenalan dengan para ABK yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga menawarkan narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi.
“Tersangka yang bekerja sebagai pengumpul minyak CPO ini memanfaatkan pekerjaannya dan mendekati para ABK untuk menjual daganggannya (sabu, red),” terang Kapolrestabes Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi, Senin (11/5).
Dijelaskan Arnapi, tersangka Yus juga memanfaatkan kelelahan ABK sesudah berlayar. Modus inilah yang digunakan Yus untuk menawarkan bantuan dengan mengantarkan para ABK itu ke tempat hiburan di Surabaya. Berawal dari situ, Yus kemudian mulai menawarkan sabu yang dipunyainya. “Tersangka menyulap rumahnya sebagai tempat menghisap sabu,” jelasnya.
Setelah lancar dan banyak kenalan, Yus pun terus mendapat orderan sabu. Selain itu, Yus juga menjemput para ABK di Pelabuhan Tanjung Perak lalu membawanya ke rumahnya. Untuk menjemput para pelangannya, Yus menyewa sebuah mobil rental merk Daihatsu Xenia.
“Guna menyamarkan aksinya, tersangka memalsukan plat nomor mobil rental yang digunakannya untuk menjemput para ABK. Plat mobil rental yang semula L 1702 DG, diubahnya menjadi B 1245 VBB,” tegas Arnapi.
Terkait kepemilikan senjata tajam, Arnapi menambahkan, hal ini dikarenakan tersangka Yus mempunyai banyak musuh. Sementara untuk pistol rakitan, Yus mengaku bahwa pistol itu diberi oleh seorang ABK asal Kalimantan. Pistol itu merupakan alat tukar untuk sabu yang dibeli ABK tersebut.
Mengenai sabu yang didapat, Arnapi menambahkan, tersangka mengaku narkoba tersebut berasal dari Madura. Setiap pesanan, Yus meminta 10 gram sabu untuk dijual kepada para ABK di Pelabuhan Tanjung Perak.
“Tersangka mengaku barang haram ini dipesannya dari Madura,” tandas AkBP Arnapi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jungto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951. [bed]

Tags: