KP3 Tangkap Pembobolan Asrama Polisi Colombo

25- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi saat menunjukkan barang bukti SIM milik korban anggota Polri, Selasa (24,2). abednegoSurabaya, Bhirawa
Operasi Sikat Semeru 2015 yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 24 kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) dan sajam. Operasi yang dilaksanakan terhitung sejak tanggal 12-23 Februari 2015, petugas berhasil mengamankan 24 tersangka.
Uniknya, dari 24 tersangka yang berhasil diamankan, ada dua tersangka atas nama Tri Supriyadi (35) dan Udin (32) warga Jl Dupak timur, melakukan aksi pembobolan dan pencurian kendaraan bermotor di Asrama Polisi Colombo. Korbannya Agus Irwanto warga Jl Dupak Sruabay, selaku anggota Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi mengungkapkan, selama 12 hari operasi, sebanyak 24 kasus 3C dan 24 tersangka berhasil dimankan petugas. Sementara untuk Laporan Polisi (LP), sebanyak 60 lebih LP masuk kedalam SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari keseluruhan jumlah tersangka, terdapat dua orang pelaku pembobolan di Asrama Polisi Colombo.
“Selain sebagai pelaku pencurian, kedua tersangka yakni Tri dan Udin merupakan pelaku pembobolan di tempat tinggal korban Agus yang seorang anggota Polri,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi, Selasa (24/2).
Dijelaskan Arnapi, kedua tersangka yang merupakan kaka adik ini, juga berperan sebagai penadah motor curian. Dalam pengakuannya kepada petugas, keduanya mengaku sudah melakukan aksi pencurian dan pembobolan di 15 tempat kejadian perkara (TKP).
“Sudah 15 TKP yang menjadi sasaran keduanya,” kata Aranapi.
Lanjut Arnapi, hasil operasi yang dilakukannya beserta Polsek jajaran, berhasil menyita barang bukti 19 unit sepeda motor lengkap dan 4 sepeda motor protolan, 5 buah kunci T, 7 senjata tajam, 13 buah Hidrand air, uang tunai Rp 1 juta, 21 lembar SIM, 39 lembar KTP, 1 lembar KTA dan kartu senpi anggota Polri.
“Dari puluhan SIM yang berhasil disita oleh petugas, terdapat SIM A dan C milik anggota Polri atas nama  Agus Irwanto,” terang Kapolres.
Guna mencegah maraknya tindak pidana 3C dan sajam di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Arnapi mengaku akan terus menggalakkan operasi semacam ini setiap bulan. Dengan koordinasi bersama Polsek jajaran, pihaknya akan terus menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Operasi seperti ini akan kami laksanakan terus menerus. Tak hanya setiap bulan, tiap minggunya petugas kami juga sering melakukan operasi di wilayah Seuamadu,” tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman mengatakan, tersangka kaka adik ini mempunyai kios di pasar loak Surabaya. Selain menjual barang bekas, keduanya juga menjual motor tadahannya beserta motor curian yang dilakukannya. Kedua tersangka menjual motor dengan cara terpisah, alias motor dalam keadaan tidak utuh.
“Penangkapan keduanya ini, merupakan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Anggota kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan,” terang Aldy.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua kakak adik ini disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. [bed]

Keterangan Foto : Kapolres-Pelabuhan-Tanjung-Perak-AKBP-Arnapi-saat-menunjukkan-barang-bukti-SIM-milik-korban-anggota-Polri-Selasa-242.-[abednego/bhirawa]

Tags: