KP3 Tanjung Perak Surabaya Bongkar Sindikat Curanmor Libatkan Residivis

Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan Supriyadi, residivis kasus curanmor di Surabaya, Selasa (22,1) malam.

Surabaya, Bhirawa
Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak, atau saat ini dikenal dengan sebutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap residivis kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor) di Surabaya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan, yakni Supriyadi (36). Warga Jl Kedung Cowek, Kenjeran, Surabaya ini tidak menyangka harus berurusan dengan Polisi. Tersangka diamankan Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (22/1) malam di kediamannya.
“Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini kembali kami amankan, setelah sebelumnya kembali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum kami,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry Anuraga, Rabu (23/1).
Dimas menjelaskan, setelah mendapat laporan terkait kasus curanmor yang melibatkan tersangka. Anggota Resmob kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, petugas dapat mengidentifikasi pelaku dari hasil rekaman CCTV atas pencurian motor di Jl Bogorami, Surabaya.
Sesuai rekaman CCTV, sambung Dimas, anggota melakukan identifikasi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Hasil identifikasi tersebut sesuai dengan laporan kehilangan yang dibuat oleh korban Adro’i, warga Jl Tambak Wedi Baru, Surabaya yang melaporkan kehilangan motor merk Honda Supra 125 bernopol L 3545 SF.
“Kami pelajari rekaman CCTV, dan sesuai dengan laporan si korban. Kemudian kami amankan tersangka beserta barang bukti motor hasil curiannya,” tegas Dimas.
Dimas menambahkan, tersangka mengaku baru satu kali ini melakukan aksi curanmornya. Namun pihaknya tidak percaya dengan keterangan tersangka, sesuai dengan rekam jejak tersangka sebagai residivis kasus curanmor.
“Intinya kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sebab tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita, diantaranya satu unit motor Honda Supra 125 warna putih biru bernopol L 3389 QA (plat diganti) berikut STNK, satu buah sarung warna hijau, satu buah HP warna putih merk LG, satu buah sok kunci T, tiga buah mata kunci T, satu buah helm warna biru muda. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [bed]

Tags: