KPID Jatim-Bawaslu Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Relawan Pemantau

Tim dari KPID Jatim dan Bawaslu Tuban saat melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis relawan pemantauan siaran pilkada kabupaten Tuban 2020 di ruang rapat lantai 1 Dandang Wacono Setda Kabupaten Tuban

Tuban, Bhirawa
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) selenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis relawan pemantau siaran pilkada kabupaten Tuban 2020 di ruang rapat lantai 1 Dandang Wacono Setda Kabupaten Tuban, Rabu (04/11/2020)

Sosialisasi dan bimbingan yang diisi oleh A. Afif Amrullah, M.EI, ketua KPID Jatim, Amalia Rosyadi Putri Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Jatim, serta Ulil Abror Al Mahmud, S.S Koordinator devisi penanganan pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tuban.

Kegiatan yang mebahas mengenai teknis pengawasan kampanye melalui media elektronik yakni 3 frekuensi televisi dan 9 frekuensi radio yang berada di Tuban ini juga diikuti oleh Ormas dan Mahasiswa di Kabupaten Tuban.

Pada kesempatan itu, Bawaslu mengajak seluruh peserta untuk turut aktif dalam pengawasan penyiaran iklan kampanye serta berpartisipasi bersinergi dengan bawaslu apabila terdapat pelanggaran.

Dalam penjelasan, Ulil memaparkan masalah serta isu yang biasa terjadi dalam pemilihan umum seperti data pemilih, politik uang, politik identitas, kampanye negatif dan kampanye hitam.

“Walaupun realisasinya sudah terjun langsung dilapangan bahkan secara door to door, tapi sampai saat ini masalah yang paling utama adalah daftar pemilih ganda,” kata Ulil.

Sedangkan Ketua KPID Jatim membahas perihal kewenangan Pengawasan KPID Jatim. “Apapun yang disiarakan, dengan frekuensi radio dan televisi itu menjadi kewenangan KPID. Jadi, siaran online melalui Facebook, Instagram, YouTube, dll bukan menjadi kewenangan KPID,” ujar Afif.

Lebih lanjut, Amalia Rosyadi juga menjelaskan ketentuan siaran dimasa pemilihan serentak 2020 serta alur monitoring media elektronik dengan cara menonton televisi dan mendengarkan radio.

Apabila terdapat pelanggaran unsur 5S siaran yang dirangkum dari P3SPS yakni, Sara, Saru (Bahasa yang kurang baik), Sadis, Sihir, siaran partisipasi dan illegal. [hud]

Tags: