KPID Jatim Warning 31 Lembaga

Surabaya, Bhirawa
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur “menyemprit” atau memberi peringatan kepada 31 lembaga selama musim kampanye Pemilihan Umum Legislatif 2014.
Setelah memanggil 15 lembaga penyiaran, KPID juga telah memanggil 16 lembaga lagi. Sehingga total yang dianggap melanggar selama masa kampanye ini menjadi 31 lembaga.
“Rencananya besok kami akan melayangkan surat peringatan besok ke sembilan lembaga penyiaran,” ujar Ketua KPID Jatim Dony Maulana Arief, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis (3/4).
Selain itu, pihaknya juga memanggil sebuah lembaga penyiaran di Madiun hari ini untuk dilakukan klarifikasi karena diduga durasi ‘slot’ iklan yang melebihi ketentuan. “Durasi yang diperbolehkan 30 detik, tapi ini menjadi semenit. Jadi kelebihannya setengah menit,” ucap dia.
Menurut dia, modus pelanggaran melebihi durasi slot iklan adalah yang paling banyak terjadi. Sedangkan modus pelanggaran yang lain adalah blocking acara.
Kendati demikian, sejauh ini belum ada stasiun TV atau radio yang terkena sanksi maksimal. Yakni, pengurangan jam tayang program yang bersangkutan. “Sanksinya masih surat peringatan satu dan dua. Prosedurnya, setelah diperingatkan dua kali dan tetap dilakukan maka akan dilakukan pengurangan jam tayang,” kata Donny.
Pihaknya juga meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak mengulang kejadian saat Pilkada Jatim 2013, yakni ada stasiun TV yang memutar iklan kampanye politik pada saat masa tenang. [iib]

Rate this article!
Tags: