KPK Ajak Kelola Minerba Secara Proporsional

Rakor-Pengelolaan-Pertambangan-270814-wpa-3Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak sektor swasta untuk mengelola sektor mineral dan batu bara (minerba) secara proporsional.
“Ini bagian dari transparansi dan demokratisasi sektor minerba agar pengelolaan minerba itu menjadi komitmen bersama swasta sebagai pelaku yang harus didukung. Kami mengundang pelakunya supaya proporsional dihadapkan dengan pejabat-pejabat terkait di pusat,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai pertemuan “Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia” di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/8) kemarin.
Hadir dalam pertemuan tersebut selain pimpinan KPK adalah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Suhardi Alius, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Menurut Busyro, para pengusaha sektor minerba juga rela untuk diawasi saat menjalankan bisnisnya.
“Tadi ada kalimat-kalimat yang menarik dari beberapa pengusaha seperti ‘Silakan kami juga diawasi’. Ini menarik sekali buat kami karena bisa komunikasi dua arah. Lalu ada pertanyaan kenapa lama keluarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan), itu bagus sekali,” ungkap Busyro. Apalagi menurut Busyro, sektor swasta adalah pilar pembangunan yang tidak bisa diabaikan peranannya. Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa memang ada sejumlah perusahaan yang punya masalah pajak.
“Perusahaan-perusahaan itu bukan pengemplang pajak murni tapi ada yang interpretasinya berbeda yaitu ada masa saat UU Pajak batu bara kena pajak tapi ada juga kemudian masa aturan yang menyatakan batu bara tidak kena pajak sehingga perusahaan tidak bisa menarik restitusi, yang masalah seperti itu tapi kita harus lihat kasus per kasus,” ungkap Fuad.
Perusahaan yang paling bermasalah adalah perusahaan level menengah yang tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ilegal maupun izin perusahaannya tidak tertib karena mendapat izin dari pemerintah daerah (pemda). Sedangkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan bahwa perusahaan yang bermsalah diberikan waktu hingga November 2014 untuk membereskan masalah misalnya ketiadaan NPWP, tidak bayar royalti atau tidak memberikan jaminan reklamasi dan tidak ada skema pasca-tambang.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Suhardi Alius mengungkapkan bahwa dengan koordinasi dan supervisi yang dilakukan maka penegakan hukum akan dilakukan oleh banyak pihak yang bukan hanya melibatkan polisi tapi juga KPK, kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan hingga Bea Cukai Busryo kembali menegaskan bahwa lewat program yang sudah berlangsung beberapa lama tersebut sudah tercapai kenaikan pajak dibayar hingga Rp6 triliun dari sektor minerba. [ant.ira]

Keterangan Foto : Dirjen Pajak Fuad Rahmani (kiri), Wakil Ketua KPK Zulkarnain (tengah) dan Buysro Muqoddas menjadi pembicara pada rakor pengelolaan tambang dan batu bara di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/8) kemarin.

Tags: