KPK Awasi Pilkada di 19 Daerah Jatim

Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri rapat koordinasi dan sinergi pemerintahan di Provinsi Jatim, Kamis (9/1). [oky abdul soleh]

Firli Bahuri: Selesaikan Kasus Korupsi Sebelum Ditetapkan Calon
Surabaya, Bhirawa
Penyelenggaran Pilkada serentak 2020 mendatang bakal mendapat perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bakal calon yang berpotensi tersandung kasus korupsi atau pidana lainnya, proses hukumnya diminta untuk diselesaikan sebelum ditetapkan sebagai calon.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri rapat kordinasi dan sinergi pemerintahan di Provinsi Jatim, Kamis (9/1). Firli menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan proses Pilkada yang digelar September mendatang.
“Tahun ini ada 270 daerah se Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada. Di Jatim, terdapat 19 kabupaten/kota. Tolong nanti disiapkan waktu khusus untuk 19 kabupaten/kota itu. Saya akan bicara lagi,” tutur Firli dalam forum tersebut.
Firli berharap, Polda Jatim maupu Kejaksaan Tingi mulai saat ini memetakan adanya kemungkinan para calon yang akan maju terlibat kasus korupsi. Sehingga, saat proses pemilihan kepala daerah berlangsung tidak ada yang dipanggil-panggil untuk pemeriksaan. “Supaya kita dianggap netral dan jangan sampai tidak netral,” tegas Polisi berpangkat komisaris jenderal tersebut.
Jika ada kasus korupsi atau kasus apapun yang sekarang ada di 19 kabupaten, Firle berharap segera selesaikan sekarang. Sebab nanti begitu masuk daftar pencalonan hingga menjadi calon tetap, pihaknya memastikan akan banyak berbagai macam laporan.
“Kalau kita tangani, pasti kita disebut tidak netral. Karena kalau satu diperiksa, pasti lawannya senang. Alhamdulillah diperiksa Kejati, pasti suaranya jatuh,” ungkap Firli.
KPK akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di pusat maupun provinsi untuk dapat bersinergi. Khususnya untuk mengumpulkan para calon yang akan maju dalam pilkada.
Lebih lanjut mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengungkapkan, sampai hari ini masih operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah. “Itulah yang masih harus kita benahi, ternyata masih ada kepala daerah yang bermain-main di pengadaan barang dan jasa,” tegas dia.
Firli mengaku prihatin bahwa di awal tahun ini sudah ada beberapa penyelenggara negara yang tertangkap tangan melakukan korupsi. Menerima hadiah dari para pihak untuk melakukan atau telah melakukan sesuatu. Menurutnya ini bukan merupakan gebrakan awal, tetapi proses panjang di mana pemberantasan korupsi di samping pencegahan juga harus dilakukan dengan penindakan.
“Tanggal 7 Januari pukul 18.30 Bupati Sidoarjo tertangkap tangan bersama ajudan telah menerima sesuatu dari pemberi berinisial IG dan TS. Selain itu juga empat pelaksana pembangunan apakah itu PPK maupun pengadaan barang dan jasa,” tutur Firli.
Dalam upaya KPK mengurangi tindakan korupsi, Firli mengaku pihaknya akan getol untuk melaksanakan pencegahan. Karena dari evaluasi KPK, penegakan hukum yang dilakukan melalui OTT sejak 2016 – 2019 telah dilakukan hingga 87 kali. Terbanyak terjadi tahun 2018 sebanyak 30 kali pada saat dirinya menjadi Deputi Penindakan KPK.
“Ada 122 tersangka yang 22 di antaranya kepala daerah. Tapi uang yang bisa kembali ke negara dari proses penegakan hukum itu hanya Rp 1,3 triliun berupa pendapatan negara bukan pajak,” tutur dia.
Padahal, saat pihaknya mengkroscek ke Menteri Keuangan, uang yang digunakan untuk operasional KPK selama 4 tahun itu sebanyak Rp 3,3 triliun. “Dari situ kita perlu mengedepankan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindakan korupsi. Karena dari sisi pencegahan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 61,5 triliun,” jelas Firli. [tam]

Rate this article!
Tags: