KPK Bawa Brosur PT Protelindo Dari Rumah Mantan Wabup Malang

Kuasa Hukum H Subhan, Yusuf Eko Nahudin (kanan) dan Selo Pamungkas (kiri) dari Jaya Atmaja dan Partner

Kab Malang, Bhirawa
Komferensi Pers yang disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah terkait kasus dugaan korupsi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal pada beberapa hari lalu, yang hal ini juga menyebut jika KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Bupati (Wabup) Malang Periode 2010-2015 H Subhan dalam kaitannya kasus perizinan Tower Base Transceiver Station (BTS).
Penggeledahan yang dilakukan anggota KPK di rumah mantan Wabup Malang tersebut, hal ini telah dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum H Subhan, yang tergabung di Jaya Atmaja dan Partner Yusuf Eko Nahudin SH MH, Rabu (2/5), saat dihubungi Bhirawa melalui telepon selulernya, jika anggota KPK pada Kamis (26/4) pagi, telah melakukan penggeledahan di rumah Subhan. Sedangkan penggeladan itu terkait masalah kasus dugaan korupsi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
“Namun dalam kasus tersebut mantan Wabup Malang Subhan sama sekali tidak tahu menahu atas kasus yang menjerat Bupati Mojokerto. Karena berkas yang disita oleh KPK itu berkas yang dulu dititipkan dari staf PT Protelindo yang bernama Suhawi, yaitu berupa brosur,” kata dia.
Sedangkan, lanjut Yusuf, PT Protelindo sendiri merupakan perusahaan yang membangun Tower BTS yang saat itu belum mengantongi izin, baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Izin Gangguan (HO). Dan klien kami ini memang pernah diajak kerjasama oleh Suhawi agar bisa menyelesaikan terkait urusan perizinan tower tersebut. Sebab, klien kami ini dianggap mengetahui prosedur pembangunan Tower BTS, dan untuk bisa membantu proses perizinan dengan berdasarkan aturan.
“Subhan sendiri saat itu membantu untuk mengenalkan Suhawi kepada dinas terkait. Dan setelah Suhawi dikenalkan, selanjutnya klien kami tidak mengetahui apa-apa. Selain itu, Subhan juga tidak mengenal Diretur Utama (Dirut) PT Protelindo Onggo Wijoyo yang disebut KPK memberikan gratifikasi kepada Bupati Mojokerto,” ungkapnya.
Ditegaskan, proses penggeledahan anggota KPK di rumah mantan Wabup Malang Subhan itu hal yang normatif. Artinya, ketika ada persoalan yang menyangkut pejabat negara yang berstatus tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka KPK melakukan pengembangan untuk meminta keterangan kepada kolega atau pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Karena untuk menguatkan bukti atas sangkaan pada tersangka.
“Tidak benar, jika KPK saat menggeladah di rumah Subhan membawa berkas perizinan, yang terkait perizinan Tower BTS yang menjerat kasus Bupati Mojokerto, tapi yang dibawa KPK hanyalah brosur PT Protelindo,” ungkap Yusuf.
Selain itu, ia juga mengaku, klien kami ini sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK atas kasus hukum yang menjerat Bupati Mojokerto. Sehingga berlebihan jika Subhan dikatakan  ikut terlibat dalam kasus dugaan yang disangkakan KPK kepada Mustofa Kamal. Karena klien kami ini tidak mengetahui adanya gratifikasi atas pengajuan atau permohonan perizinan bangunan Tower BTS di wilayah Kabupaten Mojokerto tersebut. [cyn]

Tags: