KPK Boyong 22 Anggota Dewan Kota Malang ke Jakarta

Belasan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dugaan kasus suap dititipkan KPK ke Rutan Kejati Jatim, Selasa (24,7).

APBD Tak Bisa Dibahas, Plt Wali Kota Malang Bingung
Malang, Bhirawa
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang pagi hari ini, Senin (3/9) akan diboyong ke Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan kasus Perubahan APBD 2015. Jika mereka tidak kembali dapat dipastikan pemerintahan Kota Malang terancam mandeg sebab APBD Kota Malang.
Plt Wali Kota Malang, Drs.H. Sutiaji mengaku gelisah jika hampir seluruh Anggota DPRD Kota Malang dijadikan tersangka kasus suap pembahasan APBD-P 2015 karena dengan sisa dewan yang hanya empat orang tidak mungkin membahas APBD.
“(Tadi) saya nyinggung gini, diluar pemeriksaan. Ini nanti Kota Malang gimana kalau sudah ndak ada DPR-nya,” kata Sutiaji akhir pekan kemarin.
Menurutnya, pertanyaan yang dilontarkan kepada penyidik itu wajar karena ia akan menjabat sebagai Wali Kota Malang periode 2018 – 2023. Seperti kabar yang beredar, akan ada sejumlah tersangka baru yang akan menyusul 19 Anggota DPRD sebelumnya.
“Wajar kan (pertanyaan) itu, karena yang menjabat Plt (Walikota) itu saya dan kedepan ini akan dilantik. Terus nyambut gawene model koyok opo (Lalu kerja saya nanti harus bagaimana),” tandasnya.
Keresahan ini, lanjut Sutiaji, dikarenakan pembahasan APBD nanti-nya juga membutuhkan peran dari para Anggota DPRD Kota Malang. Karena jika jumlah (Dewan) tidak memenuhi syarat, maka pembahasan anggaran akan macet. “Sudah ndak ada orang, berarti kan APBD-nya tahun 2018, berarti kan banyak hal yang perlu kita pikirkan. Begitu ceritanya,” imbuhnya.
Ditanya lebih lanjut tentang jawaban dari KPK, Sutiaji diminta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Beliau kan hanya penyelidik. Ya ada saran, koordinasi sama Kemendagri,” sebutnya menirukan keterangan dari penyidik.
Ia menambahkan, pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P 2015 ini akan memeriksa sebanyak 22 saksi. Tahapan pemeriksaan, diketahuinya, dikelompokkan menjadi lima tahapan sesuai dengan berkasnya masing – masing. “Jadi sama persis dengan yang (pemeriksaan) kemarin. Cuma jumlahnya kan banyak, sehingga mau gak mau (harus) tandatangan,” keluhnya.
Apakah berkas yang ditandatangani itu untuk tersangka, Sutiaji menyebut tidak ada pencantuman didalam-nya. “Di situ tidak ada. Tapi kalau panggilannya, teman-teman rupanya dipanggil ke Jakarta,” jelas Sutiaji sembari menyebut bahwa pemeriksaan dirinya sudah usai.
Jika DPRD Kota Malang tidak bisa melakukan pembahasan APBD 2019, maka dapat dipastikan Kota Malang akan menggunakan APBD 2018. Ini akan menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintahan Sutiaji-Edi Sofyan Jarwoko, yang akan dilantik tanggal 20 September mendatang.
Untuk mencari solusi masalah tersebut Sutiaji mengaku dirinya akan melakukan pertemuan dengan seluruh ketua Partai di Kota Malang, agar mereka bersedia untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD yang menjadi tersangka. “Pertemuan dengan ketua partai sangat penting, ini untuk mencari jalan keluar agar pembahasan APBD bisa dilakukan oleh dewan PAW,”tukasnya.
Apabila tidak ada pembahasan APBD maka Kota Malang harus menggunakan APBD 2018. Sehingga bisa dipastikan jika menggunakan anggaran 2018, maka yang bisa di biyayai hanya belanja rutin, seperti gaji pegawai dan kebutuhan lainnya.
Sementara anggaran untuk pembangunan dan tunjangan penghasilan PNS serta Tenaga Pembantu Operasional Kantor (TPOK) tidak bisa dibiayai. [mut]

Tags: